DPU Pastikan Ada Pembicaraan

Soal Ganti Rugi Twin Road Maospati-Sukomoro
MAGETAN-Keluhan belasan warga Desa Sukomoro,Magetan, soal ganti rugi jalan kembar(twin road) Maospati-Sukomoro ditanggapi serius.Dinas Pekerjaan Umum(DPU) berjanji segera melakukan pembicaraan.
'Pasti akan ada pembicaraan.Tapi,semua butuh proses,'kata Kepala DPU,Samuri,kemarin(1/10).
Menurut dia,saat ini,prioritas utama DPU adalah menyelesaikan pembayaran ganti rugi terhadap warga yang sudah menyetujui harga yang ditawarkan pemkab. Yakni,Rp250 ribu per meter persegi.'Saat ini,tim berada di Sugihwaras untuk memproses pembayaran ganti rugi di desa tersebut,'ujar Samuri.
Di Sugihwaras,lanjut Samuri,tim DPU juga menyelesaikan masalah ukuran tanah.Sebab,ternyata ditemukan data yang tidak sesuai.'Untuk ukuran,terus kami update. Sesuai dengan data DPU dari BPN dan data yang dimiliki masyarakat,'papar dia.
Untuk penyelesaian keberatan warga di Sukomoro tersebut,Samuri mengatakan,pihaknya tidak mengabaikan upaya dialog.Namun,priorotas tim menyelesaikan di kawasan lain.
Dia mengatakan,tuntutan warga soal harga tanah sebesar antara Rp500ribu,Rp1juta dan Rp1,5juta per meter persegi dinilai sah-sah saja.'Semua tuntutan warga akan dilakukan pengkajian,baru diambil kebijakan,' tutur dia.
Karena warga belum sepakat dengan tawaran pemkab soal harga tanah yang terkena proyek twin road,Samuri mengatakan bahwa tawaran pemkab sesuai dengan perhitungan adalah Rp250ribu per meter.'Nanti kami akan komunikasi dengan warga.Termasuk soal ganti bangunan,dan tanaman,'ungkap Samuri.
Sejauh ini,belasan warga tersebut mendukung rencana pembangunan twin road tersebut.Namun,warga masih belum mau menerima ganti rugi yang ditawarkan pemkab.'Harga tanah dari pemkab terlalu rendah,'kata Budiono, sekretaris forum warga.
Dia mengatakan,warga juga sudah berkirim sudah ke bupati dan gubernur perihal keberatan tersebut. Budiono mengaku warga sangat siap untuk berkomunikasi dengan tim pemkab terkait dengan ganti rugi harga tanah yang terkena proyek twin road.'Kami berharap, yang dibicarakan terlebih dulu itu ganti rugi soal bangunan,tanaman dan jembatan.Baru setelah itu masuk ke harga tanah.'(rif/isd)



Sumber : Radarmadiun.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.