Korupsi ADD, Kades Jonggrang 'Dinonaktifkan'

Karena tersandung kasus korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 29 juta, Kepala Desa Jonggrang Kecamatan Barat Magetan, Joko Supriyanto, diusulkan untuk dinonaktifkan oleh BadanPemerintahan Desa (BPD) setempat. 
Menurut Ketua BPD Jonggrang, Musdi, surat permohonan nonaktif kades tersebut sudah dilayangkan ke Bupati Magetan. "Ini sudah diproses di bagian pemerintahan Pemkab Magetan," kata Musdi kepada magetankita.com, Senin (11/10).
Alasan penonaktifan tersebut, kata dia, berdasar pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara (SP2P) dari Polres Magetan terakait dugaan korupsi ADD yang menyeret kades termuda di Magetan itu. "Intinya, si kades sudah mengakui soal dugaan korupsi itu," ujarnya. 
Selanjutnya, pihaknya menindaklanjuti SP2P tersebut, yaitu pengajuan penonaktifan Kades, sambil menunggu proses hukum.  "Karena BPD memang harus melanjutkannya," tegasnya. 
Dijelaskanya, sesuai dengan Peraturan daerah nomor 3 tahun 2009 tentang perubahan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2006 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, BPD berhak mengajukan penonaktifan atau pemberhentian seorang kades yang tersandung kasus hukum (korupsi). 
"Jadi apa yang kami lakukan ini sesuai dengan hukum yang ada, bukan karena faktor politis, seperti yang beredar di sebagian kalangan," jelasnya.
Ditemui terpisah, Kades Jonggrang, Joko Supriyanto , menjelaskan penonkatifan yang diajukan oleh BPD tersebut hanya bermuatan politis saja. "Yang jelas saya tidak pernah melakukan korupsi ADD itu, dan BPD itu tidak berhak menonaktifkan atau mengajukan penonaktifan kepala desa," paparnya. 
Terkait perkembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret dirinya itu, Joko tidak banyak berkomentar. "Biarkan proses hukum berjalan, yang jelas kami siap dengan resiko apapun, " ucapnya.  
Data yang dimiliki BPD Jongrang, Joko tersandung kasus korupsi ADD tahun 2009, sebesar Rp 29 juta lebih. Penyelewengan dana ini ada di tiga titik yaitu pembangunan parkir kendaraan roda dua di balai desa setempat, pembangunan jembatan dan jalan raya (makadam) menuju kuburan. "Salah satu contoh, parkir yang ada di balai desa itu, masa sebesar gitu menghabiskan dana Rp 7 juta," ujarnya. 
Sumber : Magetankita.com
Sumber Ilustrasi foto : google.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.