Langkah FPD-FPAN Dinilai Terburu-buru
Terkait Pengesahan RAPBD Perubahan
MAGETAN-Langkah Fraksi Partai Demokrat(FPD)dan Fraksi Partai Amanat Nasional(FPAN)DPRD Magetan,yang tidak mau menyetujui pengesahan rancangan APBD Perubahan (RAPBD-P)tahun 2010,dinilai terlalu terburu-buru. 'Sikap yang diambil mereka menurut saya terburu-buru,'terang Ketua Panitia Khusus(Pansus)DPRD tentang RAPBD-P,Suwarno,kemarin(17/10).
Menurut dia,pembahasan RAPBD-P 2010 ini sudah melalui tahap-tahap yang benar.Mulai dari pembahasan KUA PPAS (kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara),komisi,dan Badan Anggaran hingga pansus.
'Dari pansus ada tahapan rapat paripurna khusus dewan.Hingga tahap ini juga tidak ada masalah. Artinya,tahapan sudah dilalui dan sudah sesuai mekanisme,'jelas ketua Fraksi Magetan Bersatu ini.
Suwarno sekadar mengkilas balik,saat rapat paripurna khusus DPRD,ada jeda untuk memberi kesempatan kepada fraksi-fraksi jika masih memiliki ganjalan.Itu terkait dengan tahapan serta hasil pembahasan KUA-PPAS hingga RAPBD.
'Nyatanya,saat rapat paripurna khusus dewan juga disetujui.Dari situ,kemudian diputuskan digelar rapat paripurna dihadapan kepala daerah,'terang anggota dewan dari PNI Marhaen tersebut.
Kalau dinilai tahapan serta isi KUA-PPAS dan RAPBD Perubahan tahun 2010 ada yang salah,tentu Fraksi Partai Demokrat maupun Fraksi Partai Amanat Nasional bisa mengusulkan di tengah perjalanan.'Jadi,menurut pendapat saya,keputusan teman-teman dari Demokrat dan PAN itu terburu-buru.'
Sementara dalam sidang atau rapat paripurna DPRD di hadapan kepala daerah dengan agenda pengesahan RAPBD Perubahan menjadi APBD tidak berjalan mulus.Rencana FPD dan FPAN menolak menyetujui sebenarnya bisa tersampaikan melalui surat kepada Ketua DPRD Joko Suyono.
Surat dari FPAN diberikan sebelum sidang.Sedangkan surat FPD diberikan di tengah sidang yang didahului interupsi dari dua anggota FPD.Namun,surat tersebut tidak dibacakan di forum rapat paripurna.
Ketua DPRD Joko Suyono langsung meminta pendapat kepada anggota dewan terkait pengesahan RAPBD Perubahan menjadi APBD Perubahan.'Harusnya,pendapat fraksi itu didengarkan.Bukan seperti ini.Kalaupun mekanisme musyawarah mufakat tidak bisa diambil,kan ada voting,'kata Sutikno,wakil ketua dewan dari FPAN.
Baik Demokrat maupun PAN terlihat kecewa dengan mekanisme persidangan DPRD yang mengambil keputusan tentang pengesahan RAPBD Perubahan menjadi APBD Perubahan tersebut.(rif)
(mbak sri)
Sumber : Radarmadiun
Sumber Ilustrasi Foto : Google.com
MAGETAN-Langkah Fraksi Partai Demokrat(FPD)dan Fraksi Partai Amanat Nasional(FPAN)DPRD Magetan,yang tidak mau menyetujui pengesahan rancangan APBD Perubahan (RAPBD-P)tahun 2010,dinilai terlalu terburu-buru. 'Sikap yang diambil mereka menurut saya terburu-buru,'terang Ketua Panitia Khusus(Pansus)DPRD tentang RAPBD-P,Suwarno,kemarin(17/10).
Menurut dia,pembahasan RAPBD-P 2010 ini sudah melalui tahap-tahap yang benar.Mulai dari pembahasan KUA PPAS (kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara),komisi,dan Badan Anggaran hingga pansus.
'Dari pansus ada tahapan rapat paripurna khusus dewan.Hingga tahap ini juga tidak ada masalah. Artinya,tahapan sudah dilalui dan sudah sesuai mekanisme,'jelas ketua Fraksi Magetan Bersatu ini.
Suwarno sekadar mengkilas balik,saat rapat paripurna khusus DPRD,ada jeda untuk memberi kesempatan kepada fraksi-fraksi jika masih memiliki ganjalan.Itu terkait dengan tahapan serta hasil pembahasan KUA-PPAS hingga RAPBD.
'Nyatanya,saat rapat paripurna khusus dewan juga disetujui.Dari situ,kemudian diputuskan digelar rapat paripurna dihadapan kepala daerah,'terang anggota dewan dari PNI Marhaen tersebut.
Kalau dinilai tahapan serta isi KUA-PPAS dan RAPBD Perubahan tahun 2010 ada yang salah,tentu Fraksi Partai Demokrat maupun Fraksi Partai Amanat Nasional bisa mengusulkan di tengah perjalanan.'Jadi,menurut pendapat saya,keputusan teman-teman dari Demokrat dan PAN itu terburu-buru.'
Sementara dalam sidang atau rapat paripurna DPRD di hadapan kepala daerah dengan agenda pengesahan RAPBD Perubahan menjadi APBD tidak berjalan mulus.Rencana FPD dan FPAN menolak menyetujui sebenarnya bisa tersampaikan melalui surat kepada Ketua DPRD Joko Suyono.
Surat dari FPAN diberikan sebelum sidang.Sedangkan surat FPD diberikan di tengah sidang yang didahului interupsi dari dua anggota FPD.Namun,surat tersebut tidak dibacakan di forum rapat paripurna.
Ketua DPRD Joko Suyono langsung meminta pendapat kepada anggota dewan terkait pengesahan RAPBD Perubahan menjadi APBD Perubahan.'Harusnya,pendapat fraksi itu didengarkan.Bukan seperti ini.Kalaupun mekanisme musyawarah mufakat tidak bisa diambil,kan ada voting,'kata Sutikno,wakil ketua dewan dari FPAN.
Baik Demokrat maupun PAN terlihat kecewa dengan mekanisme persidangan DPRD yang mengambil keputusan tentang pengesahan RAPBD Perubahan menjadi APBD Perubahan tersebut.(rif)
(mbak sri)
Sumber : Radarmadiun
Sumber Ilustrasi Foto : Google.com
Tidak ada komentar