Pesimistis Tepat Waktu
Soal Pembahasan APBD,Sutikno Bantah Cari Sensasi
MAGETAN-Wakil Ketua DPRD H.Sutikno,kembali mem-warning Bupati Sumantri,terkait dengan tahapan pembahasan APBD tahun 2011.'Sebelumnya,tim eksekutif sudah berjanji tidak terlambat dalam hal tahapan pembahasan APBD,' kata Sutikno,kemarin(29/10).
Kendati demikian,wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional(PAN)ini pesimistis penyusuan hingga pengesahan APBD 2011 akan bisa tepat waktu sesuai dengan Permendagri No.59 tahun 2007.
Dia mengatakan,sesuai dengan Permendagri,pembahasan APBD itu dimulai dari tahapan penyusunan KUA dan PPAS (kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara).Harusnya,terang Sutikno,bila sesuai Permendagri,rancangan KUA PPAS sudah diserahkan tim anggaran yang diketuai Sekretaris Kabupaten kepada Bupati pada bulan Juni.
Kemudian,pertengahan Juni pada tahun berjalan bupati menyerahkan KUA PPAS kepada dewan.'Setelah dibahas di dewan,schedule-nya,akhir bulan Juli rancangan KUA PPAS disahkan,'papar Sutikno.
Dia mengatakan,dari KUA PPAS itu kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD dengan bupati dalam waktu bersamaan. 'Dari pengalaman yang saya lalui,di samping waktunya bersamaan,nota kesepakatan itu juga dilampiri dokumen yang diperlukan.Selama ini,tidak dan terkesan terburu-buru dan ada miskomunikasi,'ungkap Sutikno.
Sutikno juga membantah bahwa apa yang diwacanakan ini untuk mencari sensasi.Melainkan,yang dimaksudkan adalah mencoba meluruskan sesuai dengan Permendagri. 'Memang ada juga yang belum sepaham dengan warning saya ini.Tapi,apa yang saya katakan ini sesuai dengan Permendagri,'ucapnya.
Kemudian,setelah tahapan KUA PPAS dilalui,rancangan APBD seharusnya diserahkan pada minggu pertama bulan Oktober.Hal tersebut diatur dalam Permendagri pasal 104 ayat 1.'Untuk APBD 2011,harusnya sudah disetujui.Tapi,yang terjadi,pembahasan KUA PPAS pun belum ada.'
Kalau tahapan APBD tersebut dilalui sesuai dengan Permendagri maka tidak akan terjadi keterlambatan. 'Mumpung masih ada waktu dua bulan,tolong kepada bupati agar segera menyerahkan KUA PPAS,'katanya.
Sebenarnya,masalah keterlambatan pembahasan APBD ini juga disorot oleh kalangan fraksi-fraksi di dewan. Fraksi berharap,ke depan,tahapan yang dmulai dari KUA PPAS hingga APBD tersebut menyesuaikan Permendagri. 'Permendagri ini aturan yang berlaku di seluruh Indonesia.Sebagian besar daerah bisa mematuhinya. Sekarang saatnya Magetan juga berusaha patuh.' (rif/isd)
Sumber : Radamadiun
Sumber Ilustrasi Foto : Google.com
MAGETAN-Wakil Ketua DPRD H.Sutikno,kembali mem-warning Bupati Sumantri,terkait dengan tahapan pembahasan APBD tahun 2011.'Sebelumnya,tim eksekutif sudah berjanji tidak terlambat dalam hal tahapan pembahasan APBD,' kata Sutikno,kemarin(29/10).
Kendati demikian,wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional(PAN)ini pesimistis penyusuan hingga pengesahan APBD 2011 akan bisa tepat waktu sesuai dengan Permendagri No.59 tahun 2007.
Dia mengatakan,sesuai dengan Permendagri,pembahasan APBD itu dimulai dari tahapan penyusunan KUA dan PPAS (kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara).Harusnya,terang Sutikno,bila sesuai Permendagri,rancangan KUA PPAS sudah diserahkan tim anggaran yang diketuai Sekretaris Kabupaten kepada Bupati pada bulan Juni.
Kemudian,pertengahan Juni pada tahun berjalan bupati menyerahkan KUA PPAS kepada dewan.'Setelah dibahas di dewan,schedule-nya,akhir bulan Juli rancangan KUA PPAS disahkan,'papar Sutikno.
Dia mengatakan,dari KUA PPAS itu kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD dengan bupati dalam waktu bersamaan. 'Dari pengalaman yang saya lalui,di samping waktunya bersamaan,nota kesepakatan itu juga dilampiri dokumen yang diperlukan.Selama ini,tidak dan terkesan terburu-buru dan ada miskomunikasi,'ungkap Sutikno.
Sutikno juga membantah bahwa apa yang diwacanakan ini untuk mencari sensasi.Melainkan,yang dimaksudkan adalah mencoba meluruskan sesuai dengan Permendagri. 'Memang ada juga yang belum sepaham dengan warning saya ini.Tapi,apa yang saya katakan ini sesuai dengan Permendagri,'ucapnya.
Kemudian,setelah tahapan KUA PPAS dilalui,rancangan APBD seharusnya diserahkan pada minggu pertama bulan Oktober.Hal tersebut diatur dalam Permendagri pasal 104 ayat 1.'Untuk APBD 2011,harusnya sudah disetujui.Tapi,yang terjadi,pembahasan KUA PPAS pun belum ada.'
Kalau tahapan APBD tersebut dilalui sesuai dengan Permendagri maka tidak akan terjadi keterlambatan. 'Mumpung masih ada waktu dua bulan,tolong kepada bupati agar segera menyerahkan KUA PPAS,'katanya.
Sebenarnya,masalah keterlambatan pembahasan APBD ini juga disorot oleh kalangan fraksi-fraksi di dewan. Fraksi berharap,ke depan,tahapan yang dmulai dari KUA PPAS hingga APBD tersebut menyesuaikan Permendagri. 'Permendagri ini aturan yang berlaku di seluruh Indonesia.Sebagian besar daerah bisa mematuhinya. Sekarang saatnya Magetan juga berusaha patuh.' (rif/isd)
Sumber : Radamadiun
Sumber Ilustrasi Foto : Google.com
Tidak ada komentar