Racik Jamu Sendiri, Dua Warga Kawedanan Dibekuk
Berbekal pengalamannya sebagai karyawan di salah satu perusahaan jamu di Kediri, Purnomo (37) warga Dukuh Dupak Desa Ngadirejo Kawedanan Magetan nekat meracik jamu sendiri dan dijual bebas di pasaran.
Namun naas, aksi peracikan jamu ilegal yang dilakukan Purnomo bersama satu rekannya Takim alias Imam (47) tidak berlangsung lama. Tim Buser Polres Magetan berhasil membekuk dua orang wiraswasta itu saat meracik jamu di rumahnya sendiri.
"Dua pelaku ini meracik jamu sendiri tanpa ada izin dari Dinas Kesehatan dan tanpa dibekali pengetahuan tentang farmasi," ujar Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Salaman Slamet saat gelar perkara di Mapolres setempat, Selasa (12/10).
Dalam aksinya, dua pelaku tersebut meracik jamu sendiri dan dijual di kios-kios di wilayah Magetan dan Kebonsari Madiun. "Mereka racik sendiri, jual sendiri, dan dicampur dalam satu gelas, kebetulan untuk tersangka Purnomo memang mempunyai pengalaman jadi karwayan di pabrik jamu," tambahnya.
Di hadapan petugas, mereka mengaku sudah tiga tahun menjalani bisni jamu ilegal tersebut. "Sudah tiga tahun ini kami melakukan bisnis ini," ucap Takim lirih. Mereka menjual jamu racikannya seharga Rp 5ribu per-seduh (satu gelas).
Aparat menyita beberapa barang bukti, diantaranya obat merek kokogesic, vitamin B complek, Vitamin B1, bahan-bahan yang dijadikan jamu racikan, dua mesin alat menghancurkan obat, dan uang senilai Rp 70ribu.
Menurut Slamet, dua pelaku dijerat pasal 98 (2) jo pasal 196 UU RI no.36 tahun 2009 sub pasal 106 (1) jo pasal 197 UU RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan. "Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Sumber : Magetankita.com
Tidak ada komentar