Sejarah P.A Magetan

Sebagaimana daerah-daerah lain terutama di pulau Jawa sebelum terbentuknya Statsblad 1882, Pengadilan Agama secara defacto (kenyataan) dan praktek kemasyarakatan, apabila ada sengketa, perselisihan, mereka bertahkim pada pemuka Agama sejak masa permulaan masuknya Agama Islam di Pulau Jawa, terutama setelah zaman kerajaan Demak sekitar tahun 1600 M.


Dari sejarah kabupaten Magetan tersebut dapat diambil kesimpulan bahawa Agama Islam sudah masuk di Kabupaten Magetan sejak tahun 1600 Masehi, sehingga praktek kemasyarakatan sudah dipengaruhi oleh ajaran Agama Islam, contoh : Nikah, Talak, Cerai, Rujuk, Waris, Hibah, Wasiat dan lain-lain.

Praktek ajaran Islam tersebut telah menjadi adat dan budaya masyarakat Magetan, dengan adanya fakta yang demikian itulah secara deyure (yuridis formil) Pemerintah Belanda mengakui adanya praktek Pengadilan Agama di masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat Magetan, oleh karena itu Pemerintah Belanda mengeluarkan Statsblads 1882, maka secara formil Pengadilan Agama Magetan berdiri mulai keluamya Stasblads 1882 dan sampai sekarang sudah berusia 126 tahun, adapun secara defacto mulai + 1600 Masehi mulai Islam masuk Magetan Sejarah Pengadilan Agama Magetan tentu tidak terlepas dari sejarah Kabupaten Magetan yaitu pada akhir masa kerajaan Majapahit banyak rakyat dan kalangan keraton meninggalkan pusat kerajaan, dan pergi mengungsi ke Gunung Lawu dan daerah sekitar Magetan karena adanya serangan dari Kerajaan Islam Demak. Mereka bermukim di daerah Magetan dan sekitarnya, pada akhirnya Magetan termasuk daerah taklikkan Kerajaan Mataram. Mataram termasuk kerajaan Islam di Pulau Jawa, di Magetan dan sekitarnya banyak makam keluarga kerajaan Mataram.


Sumber : pa-magetan.net

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.