Utang 53 PDAM Rp 1,67 Triliun Bakal Dihapus

Pemerintah kembali melanjutkan program restrukturisasi pinjaman kepada 53 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan nilai yang rencana dihapuskan sebesar Rp 1,67 triliun. Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan strategis dalam rangka percepatan penyehatan kinerja PDAM.

Sebelumnya pada tahun 2009 lalu, pemerintah telah menyetujui restrukturisasi pinjaman 15 PDAM yang telah memenuhi kriteria prakondisi yang ditetapkan pemerintah seperti penyesuaian tarif, uji kepatutan, dan kelayakan bagi para direksi PDAM dan penyusunan rencana bisnis 5 tahun.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Herry Purnomo menyebutkan sampai saat ini terdapat 374 PDAM. Sebanyak 205 PDAM melakukan peminjaman pembiayaan dari pemerintah, 30 diantaranya lancar membayar pinjaman tersebut, sedangkan 175 lagi menunggak.

Herry menyatakan total tunggakan seluruh PDAM hingga 30 Juni 2010 sebesar Rp 4,6 triliun yang meliputi Rp 1,5 triliun tunggakan pokok dan tunggakan non pokok sebesar Rp 3,1 triliun. Dari 175 PDAM yang menunggak pinjaman, hanya 165 PDAM yang bisa direstrukturisasi karena 10 PDAM lain bekerjasama dengan pihak swasta.

"Ada 165 yang bisa restrukturisasi, 10 tidak bisa restruktukrisasi karena bekerjasama dengan pihak swasta," ujar Herry dalam sambutan pada acara penandatanganan Perjanjian Pinjaman antara Pemerintah dengan PDAM di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (28/10/2010).

Herry menyebutkan baru 111 PDAM sudah mengajukan permohonan restrukturisasi, sedangkan 54 lainnya belum mengajukan permohonan. Sebanyak 15 PDAM telah disetujui restrukturisasi pada Februari lalu, 43 PDAM sedang proses pembahasan dalam komite verifikasi, dan 53 PDAM saat ini melakukan penandatanganan perjanjian restrukturisasi tersebut.

"Nanti ada 102 perjanjian, dan ada penghapusan bersyarat 6 PDAM sebagai proses menuju penghapusan mutlak," jelasnya.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan pemerintah telah menyalurkan pinjaman kepada PDAM sebesar Rp 3,6 triliun yang dananya bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri/SLA, Rekening Dana Investasi (RDI), dan Rekening Pembangunan Daerah (RPD).

"Dana yang disalurkan kepada PDAM adalah dalam rangka pengembangan sarana prasarana air bersih," jelasnya.

Tunggakan yang dialami PDAM tersebut, jelasnya karena adanya kesulitan dalam menangani 3 permasalahan, yaitu tarif lebih rendah dari biaya produksi, kebocoran air yang tinggi, dan mismanagement.

Berdasarkan kebijakan pada Pereturan Menteri Keuangan No.120/PMK.05/2008 mengenai penyelesaian utang PDAM, pinjaman 68 PDAM yang dilakukan restrukturisasi sebesar Rp 770 miliar berupa tunggakan pokok yang dilunasi, dan sebesar Rp 1,954 triliun berupa tunggakan non pokok yang dilakukan penghapusan/Debt Swap.

"Kami berharap bagi PDAM yang belum mengajukan permohonan restrukturisasi agar dapat segera mengajukan permohonan restrukturisasi mengingat tujuan dari restruktturisasi ini bukan hanya sekadar penyelesaian utang namun lebih dari itu penyehatan PDAM sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat," tandasnya.

Total restrukturisasi pinjaman 53 PDAM tersebut adalah tunggakan non pokok sebesar Rp 1,67 triliun yang telah disetujui rapat Komjak, sedangkan masih ada tunggakan pokok sebesar Rp 668,5 miliar yang belum disepakati.

Sebanyak 53 PDAM yang mendapat restrukturisasi pinjaman terdiri dari 20 PDAM kategori sakit yaitu Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tuluagung, Kota Pematang Siantar, Kota Surakarta, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Blora, Kota Bandar Lampung, Kota Bandung, Kabupaten Grobogan, Kota Pekalongan.

Kabupaten Tangerang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Tanjung Balai, Kabupaten Semarang, Kota Pasuruan, Kabupaten Bangkalan, Kota Makassar, Kota Semarang, Kabupaten Blitar, Kota Blitar.

Kemudian, 20 PDAM yang termasuk kategori kurang sehat adalah Kabupaten Sukabumi, Kota Palembang, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Karawang, Kota Sawah Lunto, Kabupaten Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Jember.

Kabupaten Gowa, Kota Pontianak, Kabupaten Purbalingga, Kota Denpasar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sragen Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Mamuju, Kota Banda Aceh.

Kemudian, 13 PDAM kategori sehat adalah Kota Padang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Garut, Kota Sibolga, Kabupaten Karang Asem, Kabupaten Bekasi, Kota Gorontalo, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Indramayu, dan Kota Solok.

Sebelumnya pada 2009, pemerintah telah menyetujui restrukturisasi pinjaman 15 PDAM yang telah memenuhi kriteria prakondisi yang telah ditetapkan.

Adapun total restrukturisasi pinjaman ke-15 PDAM tersebut sebesar Rp 384,7 miliar dengan rincian tunggakan pokok sebesar Rp 101,5 miliar, dan tunggakan non pokok sebesar Rp 283,2 miliar.



Sumber : detikfinance.com
Sumber Ilustrasi Foto : Google.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.