DPRD Sukoharjo bahas Raperda sembari ngelencer ke Jawa Timur
DPRD Sukoharjo memilih menuntaskan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pendidikan dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Magetan, Jawa Timur dengan alasan agar bisa lebih berkosentrasi.
Plesiran anggota dewan Sukoharjo untuk membahas kedua Raperda itu di sebuah hotel yang berada di sekitar obyek wisata Telaga Sarangan, Magetan, Jawa Timur dilakukan selama tiga hari, Kamis-Sabtu (18-20/11).
Rombongan anggota DPRD Sukoharjo yang terbagi dalam Pansus I dan Pansus II tersebut berjumlah sekitar 42 orang berangkat bersama sejumlah perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ketika dihubungi <I>Espos<I> melalui telepon, Jumat (19/11), Ketua Pansus I yang membahas Raperda Pendidikan, Hasman Budiadi mengatakan pembahasan Raperda di luar daerah tidak menyalahi aturan apapun. Pasalnya, keputusan untuk membahas Raperda di luar kota sudah diputusakan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan disetujui pimpinan dewan.
“Tidak ada yang salah dengan pembahasan di luar kota. Justru dengan membahasan Raperda ini di luar kota, bisa lebih efektif, karena siang dan malam hari kami tetap rapat melakukan pembahasan pasal demi pasal,” jelas Hasman.
Senada diutarakan Ketua Pansus II, Suryanto. Dia menambahkan, pembahasan Raperda RTRW maupun Raperda Pendidikan di luar gedung DPRD Sukoharjo diperlukan karena pembahasan Raperda yang ditargetkan untuk disahkan akhir tahun ini memerlukan kosentrasi dan waktu optimal.
“Memang Pansus yang minta agar pembahasan dilakukan di luar kota. Soalnya, dalam kenyataan kalau anggota Pansus dan SKPD istilahnya ‘dikarantina’ seperti ini jadi lebih bisa kosentrasi. Siang hari kami rapat, dilanjutkan malam hari,” tukas Suryanto.
Sementara dalam pembahasan Raperda RTRW kemarin, imbuh Suryanto, banyak SKPD yang molor datang menghadiri rapat. Jadi, pembahasan di luar kota dimaksudkan agar anggota legislatif maupun perwakilan SKPD yang dilibatkan dalam pembahasan Raperda tersebut bisa stand by selama 24 jam.
Bendahara Sekretariat Dewan (Setwan), Sriyono menjelaskan anggaran dinas keluar bagi anggota dewan tertuang secara jelas pada APBD. Sementara untuk pembahasan Raperda RTRW dan Raperda Pendidikan di Magetan tersebut, anggota dewan dijatahkan Rp 2,5 juta untuk masing-masing orang.Menurut Sriyono, anggaran tersebut sudah disesuikan dengan standar perjalanan dinas pada umumnya.
“Untuk yang ikut ke Magetan ini ada sekitar 42 anggota dewan. Kalau masing-masing dijatah Rp 2,5 juta, jadi total dana untuk perjalanan dinas ini kalikan sendiri berapa? Kalau untuk pejabat eksekutif yang ikut, mereka dibayar masing-masing SKPD dari tempatnya bekerja,” pungkas Sriyono.
Sumber : Solopos.com
Sumber Ilustrasi Foto : Google.com
Plesiran anggota dewan Sukoharjo untuk membahas kedua Raperda itu di sebuah hotel yang berada di sekitar obyek wisata Telaga Sarangan, Magetan, Jawa Timur dilakukan selama tiga hari, Kamis-Sabtu (18-20/11).
Rombongan anggota DPRD Sukoharjo yang terbagi dalam Pansus I dan Pansus II tersebut berjumlah sekitar 42 orang berangkat bersama sejumlah perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ketika dihubungi <I>Espos<I> melalui telepon, Jumat (19/11), Ketua Pansus I yang membahas Raperda Pendidikan, Hasman Budiadi mengatakan pembahasan Raperda di luar daerah tidak menyalahi aturan apapun. Pasalnya, keputusan untuk membahas Raperda di luar kota sudah diputusakan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan disetujui pimpinan dewan.
“Tidak ada yang salah dengan pembahasan di luar kota. Justru dengan membahasan Raperda ini di luar kota, bisa lebih efektif, karena siang dan malam hari kami tetap rapat melakukan pembahasan pasal demi pasal,” jelas Hasman.
Senada diutarakan Ketua Pansus II, Suryanto. Dia menambahkan, pembahasan Raperda RTRW maupun Raperda Pendidikan di luar gedung DPRD Sukoharjo diperlukan karena pembahasan Raperda yang ditargetkan untuk disahkan akhir tahun ini memerlukan kosentrasi dan waktu optimal.
“Memang Pansus yang minta agar pembahasan dilakukan di luar kota. Soalnya, dalam kenyataan kalau anggota Pansus dan SKPD istilahnya ‘dikarantina’ seperti ini jadi lebih bisa kosentrasi. Siang hari kami rapat, dilanjutkan malam hari,” tukas Suryanto.
Sementara dalam pembahasan Raperda RTRW kemarin, imbuh Suryanto, banyak SKPD yang molor datang menghadiri rapat. Jadi, pembahasan di luar kota dimaksudkan agar anggota legislatif maupun perwakilan SKPD yang dilibatkan dalam pembahasan Raperda tersebut bisa stand by selama 24 jam.
Bendahara Sekretariat Dewan (Setwan), Sriyono menjelaskan anggaran dinas keluar bagi anggota dewan tertuang secara jelas pada APBD. Sementara untuk pembahasan Raperda RTRW dan Raperda Pendidikan di Magetan tersebut, anggota dewan dijatahkan Rp 2,5 juta untuk masing-masing orang.Menurut Sriyono, anggaran tersebut sudah disesuikan dengan standar perjalanan dinas pada umumnya.
“Untuk yang ikut ke Magetan ini ada sekitar 42 anggota dewan. Kalau masing-masing dijatah Rp 2,5 juta, jadi total dana untuk perjalanan dinas ini kalikan sendiri berapa? Kalau untuk pejabat eksekutif yang ikut, mereka dibayar masing-masing SKPD dari tempatnya bekerja,” pungkas Sriyono.
Sumber : Solopos.com
Sumber Ilustrasi Foto : Google.com
Tidak ada komentar