UMK Bekasi Tertinggi se-Jabar

BANDUNG(SINDO) – Pemprov Jawa Barat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi pada 2011 terdapat di Kabupaten Bekasi sebesar Rp1,286,421.


Sementara daerah dengan UMK terendah adalah Kota Banjar sebesar Rp732.000. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meminta agar pengusaha jangan menjadikan ketetapan UMK sebagai batasan maksimum dalam memberikan upah kepada para pekerja.Dia mengaku,pemerintah Jabar akan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang dianggap mampu memberikan upah di atas UMK. “Penetapan UMK ini merupakan batasan pengupahan paling bawah.Ini bukan berarti buruh dan pegawai harus menerima gaji sesuai UMK. Namun, angka ini merupakan batasan terkecil upah yang harus diterima para pekerja.

Saya berharap para pekerja/buruh harus menerima gaji di atas UMK yang telah ditetapkan,” tegas Heryawan saat menggelar jumpa pers penetapan UMK 2011 di Gedung Sate, Jalan Diponegoro,Kota Bandung, kemarin. Dia menyatakan, saat ini jumlah perusahaan di Jabar sebanyak 25.624 unit usaha dengan jumlah tenaga kerja 2.343.841 orang.Permasalahan yang cukup kompleks dan memerlukan perhatian penuh adalah kontribusi peran dan komitmen positif dari seluruh stakeholder ketenagakerjaan secara tripartit tentang upah.Karena itu,penetapan UMK kerap menjadi perhatian publik setiap tahun dan selalu menjadi salah satu barometer kondusivitas hubungan industrial.

“Hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan dalam penetapan UMK ini berdasar kepada angka KHL (kebutuhan hidup layak) yang dihitung dan disepakati secara tripartit. Laju pertumbuhan ekonomi dan tingkat produktivitas tenaga kerja dan kemampuan usaha marginal juga menjadi bahan dasar penetapan KHL dan UMK,”tegasnya. Besaran UMK tertinggi di Jabar, kata Heryawan,terdapat di Kabupaten Bekasi sebesaran Rp1,286,421. Dan daerah dengan UMK terendah adalah Kota Banjar sebesar Rp732.000 atau 83.69% KHL sebesar Rp874,693.

Kondisi ekstrem hasil penghitungan KHL terjadi di Kabupaten Ciamis. Nilai KHL Ciamis turun sebesar Rp79.435,16 atau -8,34% dibanding nilai KHL tahun sebelumnya. Sementara laju inflasi di Jabar naik sejak 2009 sebesar 2,8% menjadi 5,3% pada 2010. Kondisi ekstrem lain juga terjadi di beberapa kabupaten/kota, tingkat kenaikan KHL jauh lebih tinggi bila dibandingkan laju inflasi yang terjadi antara lain terjadi diKota Bogor20.75% dan kabupaten Subang 37.42%. “Terjadinya kondisi ekstrem ini menggambarkan tingkat objektivitas dan akurasi hasil penghitungan KHL yang dilaksanakan,di mana 50% kabupaten/kota yang ditetapkan, mempunyai tingkat validasi dan akurasi yang cukup bagus atau setara dengan kondisi laju inflasi yang terjadi.

Sedangkan 50% daerah lainnya masih perlu ditingkatkan kualitasnya, mulai dari ketepatan survei,penghitungan, serta pertimbangan-pertimbangan lain yang digunakan dalam penetapan KHL,”ungkapnya. Sementara di Jawa Timur, Kabupaten Gresik masih menempati posisi teratas sebagai daerah yang memiliki UMK tertinggi sebesar Rp1.133.000. Besaran UMK Gresik lebih tinggi Rp18.000 dari UMK Surabaya Rp1.115.000. Sementara UMK terendah di Jatim ditempati tiga daerah yakni Pacitan, Magetan, dan Ponorogo. Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf menuturkan, pengajuan UMK 37 kabupaten/kota sudah disetujui oleh gubernur.Daerah-daerah itu tidak ada persoalan dengan besaran UMK yang diajukan. “Jadi sudah ada kepastian akan diteken oleh pak gubernur, tinggal Gresik saja yang terlambat,” ujar Gus Ipul–panggilan akrabnya– kemarin.

Mantan menteri percepatan daerah tertinggal (PDT) itu melanjutkan, penurunan usulan UMK Gresik berjalan cukup alot. Pengajuan yang ketiga kali itu belum juga ditandatangani pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik. Dari empat unsur yang terlibat pertemuan, katanya, hanya Apindo yang tidak menyetujui pengajuan UMK Rp1.133.000. Sementara unsur lainnya yakni Pemkab Gresik, Serikat Pekerja yang tergabung dalam Sekber, dan perwakilan perguruan tinggi (PT) sudah menyetujui. (aan haryono/tantan sulthon)

 

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.