Edarkan Sabu, Seorang Petani Dibekuk
ajaran Satreskoba Polres Magetan berhasil meringkus Memet Mojiono (36) warga Dukuh Jomblang Desa Pupus Lembeyan, yang menjadi pengedar sabu-sabu.
Memet yang berprofesi sebagi petani, ditangkap aparat kepolisian saat mengantarkan paket barang haram itu kepada pembeli di jalan raya Magetan-Madiun, tepatnya di desa Jomblang Takeran, Kamis (4/10)
Dari tangan tersangka, aparat menyita dua paket sabu seberat 0,97 ons, dan HP milik tersangka. Di hadapan petugas, Memet mengaku hanya sebagai kurir saja. "Saya dibayar 100ribu rupiah setiap mengantar satu paket sabu," kata Memet saat gelar perkara di ruang Satraskoba Polres Magetan, Jum'at (5/11).
Dirinya terpaksa melakukan itu semua demi memenuhi kebutuhan keluarga. "Ya ini buat tambahan uang belanja keluarga, karena saya kan hanya petani, penghasilan pas-pasan," tambahnya.
Akibat kelakuannya, Memet dijerat UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya empat tahun penjara," jelas Kabag Humas Polres Magetan, AKP Salaman Slamet.
Sumber : Magetankita.com
Memet yang berprofesi sebagi petani, ditangkap aparat kepolisian saat mengantarkan paket barang haram itu kepada pembeli di jalan raya Magetan-Madiun, tepatnya di desa Jomblang Takeran, Kamis (4/10)
Dari tangan tersangka, aparat menyita dua paket sabu seberat 0,97 ons, dan HP milik tersangka. Di hadapan petugas, Memet mengaku hanya sebagai kurir saja. "Saya dibayar 100ribu rupiah setiap mengantar satu paket sabu," kata Memet saat gelar perkara di ruang Satraskoba Polres Magetan, Jum'at (5/11).
Dirinya terpaksa melakukan itu semua demi memenuhi kebutuhan keluarga. "Ya ini buat tambahan uang belanja keluarga, karena saya kan hanya petani, penghasilan pas-pasan," tambahnya.
Akibat kelakuannya, Memet dijerat UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya empat tahun penjara," jelas Kabag Humas Polres Magetan, AKP Salaman Slamet.
Sumber : Magetankita.com
Tidak ada komentar