Kades Pesu Diberhentikan Sementara

Kesandung Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Aspal
MAGETAN-Akhirnya,Pemkab Magetan mengambil sikap tegas terkait dengan kepala desa yang sedang kesandung masalah hukum.Bupati Sumantri memberhentikan sementara Kades Pesu,Harni,dari jabatannya.
Kades perempuan tersebut diberhentikan sementara karena menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Magetan atas kasus dugaan korupsi pengadaan aspal di Desa Pesu.'Surat(pemberhentiannya,Red)keluar.Kami serahkan kepada camat selaku kepanjangan tangan pemkab,' terang Kabag Administrasi Pemerintahan Desa,Eko Muryanto,kemarin(14/11).
Surat pemberhentian kades Pesu itu tertuang dalam nomor 188/230/kep/403.013/2010.Selanjutnya,siapa pejabat pelaksana kades diserahkan kepada camat Maospati.'Karena posisi sekretaris desa juga kosong, maka camat akan memfasilitasi roda pemerintahan desa,'terang Eko.
Dia mengatakan,dengan adanya kasus ini,camat Maospati diharapkan segera mengambil langkah-langkah.Itu agar roda pemerintahan Desa Pesu tidak vakum.Pelaksana harian(Plh) nanti memiliki kewenangan melaksanakan tugas-tugas kepala desa.'Tapi,ada hal-hal tertentu yang tidak boleh dikerjakan oleh Plh,'ujarnya.
Pemberhentian sementara ini,terang Eko,agar kades Harni bisa fokus menghadapi persidangan yang melibatkan dirinya.'Dengan statusnya sebagai terdakwa,bupati memandang perlu memberhentikan sementara.Kalau masalahnya sudah selesai maka jabatan tersebut akan dikembalikan kepada yang bersangkutan,' ujar Eko.
Hingga saat ini,pemkab telah memberhentikan dua kades. Selain Pesu,kepala desa Terung(Panekan)juga diberhentikan sementara.'Satu lagi yang sudah diberhentikan tetap,yaitu kepala desa Purwosari,' jelas Eko.
Anggota Komisi A DPRD,Nahar Mukti Ali mengatakan, pemkab harus mengambil langkah tegas terkait dengan kades yang sedang kesandung masalah hukum.'Jangan status kades yang menjadi tersangka itu justru membuat roda pemerintahan desa terganggu.Lebih baik diberikan surat pemberhentian sementara,'kata wakil rakyat dari PAN ini.
Menurut dia,dengan surat pemberhentian tersebut kades bisa konsentrasi menghadapi masalahnya.'Kasihan masyarakat kalau roda pemerintahan desa terganggu,' ujar Nahar,wakil rakyat dari Sidomukti Kecamatan Plaosan itu.(rif/isd)
(mbak sri)


Sumber : Radarmadiun.co.id
Sumber Ilustrasi Foto : panturanews.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.