LSM Adukan Kejari ke Kejati

Terkait Penanganan Dugaan Kasus Korupsi APBD
 
Lambannya Kejaksaan Negeri(Kejari)Magetan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi APBD,membuat kalangan LSM geram.Dua aktivis,mengadukan mandegnya kasus yang menetapkan ketua dan wakil ketua DPRD periode 1999-2004 sebagai tersangka itu,ke Kejaksaan Tinggi(Kejati)Jatim.
 
Dua aktivis yang berangkat ke Surabaya adalah Joko Purnomo dari LSM Bangun Masyarakat Sejahtera(BMS)dan Atma Emmanuel dari LSM Kresna Magetan.'Kasus ini sudah lima tahun ditangani.Tapi,prosesnya lamban. Sehingga,memaksa kami mengadu ke Asisten Pengawasan Kejati,'terang Joko,kemarin.
 
Pengaduan LSM terkait kasus APBD tersebut diterima Yahman,perwakilan Kejati bidang pengawasan.Joko dan Emmanuel menyerahkan berkas dugaan korupsi yang menetapkan pimpinan DPRD periode 1999-2004 sebagai tersangka.
 
'Saat di Surabaya,kami juga sempat berkomunikasi dengan Jamwas(jaksa agung muda bidang pengawasan,Red) Kejagung terkait dengan kasus dugaan korupsi di Magetan,'terang Joko pada koran ini.
 
Menurut Joko,baik Kejati Jatim maupun Jamwas Kejagung mengaku siap menginstruksikan Kejaksaan Negeri Magetan untuk segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi APBD tersebut.
 
Ia juga heran,kasus ini telah berganti tiga kepala kejaksaan negeri.Yakni,mulai era Tabrani,M.Salman, hingga Robert Illat.Hanya saja,katanya,selama itu, perjalanan kasusnya nyaris tidak ada perkembangan berarti.

'Dengan langkah ini,kami menunggu action kejaksaan negeri.Karena,kasus ini sudah menjadi konsumsi publik. Masak,lima tahun nyaris tidak ada perkembangan sama sekali,'terang Joko.
 
Dia mengatakan,dalam penyidikan korps adhyaksa itu, berdasar Peraturan Pemerintah(PP)No.105 tahun 2000 dan Kepmendagri No.29 tahun 2002,kejaksaan memang sudah menetapkan pimpinan dewan periode tersebut,sebagai tersangka.
 
Joko juga mendesak agar kejaksaan menindaklanjuti dugaan korupsi yang ditengarai melibatkan 42 anggota DPRD periode 1999-2004,yang salah satunya adalah Wakil Bupati Samsi.Perlu diketahui,sebelum terpilih sebagai wabup,Samsi tercatat sebagai anggota dewan.
 
'Contoh kasusnya sudah jelas.Saat ini,pimpinan DPRD Kota Madiun sudah divonis.Sedangkan anggota dewannya masih menjalani proses persidangan.Tapi,di Magetan, kasusnya seperti mandeg,'jelas Joko.
 
Terkait dengan APBD yang diduga melanggar PP No.105 tahun 2000 dan Kepmendagri No.29 tahun 2002,Joko mendesak agar kejaksaan segera menetapkan 45 anggota dewan periode 1999-2004 sebagai tersangka.'Kejaksaan juga harus menyelidiki dugaan keterlibatan eksekutif yang menjabat saat itu dalam kasus ini,'papar dia.
 
Diungkapkan,pihaknya bersama sejumlah LSM di Magetan siap mengawal kasus ini.Sehingga,kejaksaan memiliki taring guna menuntaskan kasus dugaan korupsi yang sudah mengambang selama lima tahun tersebut.
Dalam waktu dekat,terang Joko,gabungan aktivis LSM di Magetan akan turun jalan alias menggelar aksi demo, guna mendesak kejaksaan segera melangkah sebagaimana instruksi Kejati dan Jamwas Kejagung.(rif/isd)

Sumber : Radar Madiun

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.