5 Tahun Jadi Korban Nafsu Paman

Nyono (55) warga Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan tega menjadikan keponakannya sebagai budak nafsu bejatnya selama lima tahun terakhir.
Namun, sepandai-pandai dia menutupi aib, akhirnya terkuak juga. korban, sebut saja Dahlia (15) yang selama ini diam, akhirnya tak kuat menahan bebannya. Dia kemudian bercerita kepada kedua orangtuanya, hingga akhirnya kasus itu sampai ke polisi.
Tersangka Nyono kini ditahan polisi. “Tersangka sudah kami tahan. Dia selalu mengancam korban hingga kasus ini baru kini terbongkar,” terang Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Salaman Slamet kepada Surya, Senin (17/1).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban menjadi sasaran pelampiasan pamannya sejak akhir kelas 3 SD, dan kebiasaan itu berlanjut hingga kelas 8 SMP. Tersangka tidak dapat menyalurkan hasrat biologisnya, istrinya sudah uzur.
Setelah beberapa kali dia memerkosa kemenakannya, lama-lama jadi ketagihan, hingga kebiasaan itu berlanjut selama lima tahun. Hal itu diakui sendiri oleh tersangka. Menurutnya, aksi bejatnya dilaksanakan diberbagai tempat. Di antaranya di rumah tersangka dan di kebun belakang rumah milik tersangka, dengan mencuri-curi waktu setiap istri tersangka tidak ada atau bekerja di sawah.
“Ya, setiap sepi saya memintanya. Tempatnya banyak, saya tak ingat semuanya. Yang banyak di rumah dan di kebun belakang rumah,” aku adik kandung ibu korban ini.
Salaman Slamet mengatakan, perbuatan tersangka tak pernah terbongkar karena tersangka selalu mengancam korban akan melukainya jika dia mengadu kepada orang lain. Tersangka bakal dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman 15 tahun penjara. n wan

Sumber : Surya.co.id
Sumber Ilustrasi Foto : google.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.