Gelapkan Mobil, Oknum PNS Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Diringkus

Setiawan (52), warga Delta Sari Indah Blok AA/50 Desa Kureksari Waru, diringkus anggota Satreskrim Polres Sidoarjo. PNS kantor Imigrasi Kelas I khusus Surabaya itu dilaporkan telah menggelapkan mobil Daihatsu Terios nopol W 1986 NV oleh Moch Nur Erfansyah (40) warga Perumahan Taman Pinang Indah Blok E.2/28 Kelurahan Banjarbendo Sidoarjo tanggal 14 Mei 2010 lalu.

Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Ernesto Saiser mengatakan, kasus tersebut memang sudah dilaporkan sejak 8 bulan lalu. Namun begitu ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Sidoarjo, hampir setiap harinya pria yang menjabat sebagai salah seorang Kasubnit di kantor Imigrasi Kelas I yang berlamat di Jalan Raya S Parman Waru itu sudah tidak menampakkan batang hidungnya.

Informasi yang dihimpun beritajatim.com menyebutkan, beberapa bulan lalu Setiawan sudah pindah ke Ambon. "Sekarang Pak Setiawan Sudah pindah ke Ambon," ujar Fauzan Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Selasa (18/1/2011).

Pasca pindahnya Setiawan, anggota Satreskrim juga langsung melakukan pengejaran beberapa bulan lamanya. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di daerah Magetan. Namun sayangnya, hingga kini polisi masih belum mendapatkan barang bukti mobilnya. "Wilayah Magetan, sudah dikelilingi anggota, namun mobil belum juga ditemukan," tutur Iptu Suwiji Kanit idik I mendampingi Ernesto.

Didepan petugas, kalau mobil berwarna coklat muda itu digadaikan oleh salah seorang teman Setiawan didaerah Magetan senilai Rp 26,5 juta. Apapun alasannya, polisi tetap menuding Setiawan sebagai pelakunya, lantaran tanpa persetujuan Setiawan, mobil itu tidak mungkin digadaikan ke orang lain. [isa/kun]

Sumber Ilustrasi Foto : google.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.