Izin Reklame Mati 3 Tahun

Sedikitnya 70 reklame permanen berukuran raksasa yang tersebar di empat wilayah kecamatan di Kabupaten Magetan dirobohkan petugas gabungan Satpol PP, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) dan Dinas Pengelolaan Pasar Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Magetan, Kamis (6/1) pagi. Pasalnya, puluhan reklame raksasa permanen itu izinnya sudah mati antara satu hingga tiga tahun. Penertiban itu dilaksanakan di Kecamatan Magetan, Maospati, Kawedanan, Parang, dan Ngariboyo. Dengan menggunakan peralatan las listrik, petugas memotong tiang reklame yang terbuat dari pipa besi berukuran besar.
Kepala Satpol PP Pemkab Magetan Scondany mengatakan terpaksa merobohkan reklame permanen tersebut. Sebab, tidak memenuhi izin prosedural dan mekanisme sesuai perda yang dilaksanakan Pemkab Magetan. Menurutnya, izin yang tidak diperpanjang itu menunjukkan rata-rata pemilik reklame tidak membayar pajak selama tiga tahun terakhir. Hal itu, dapat memicu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan perizinan di lingkungan Pemkab Magetan. Sebenarnya, banyaknya reklame yang mati izin itu, menunjukkan lemahnya kinerja Pemkab Magetan dalam mengawasi perizinan reklame. Lemahnya pengawasan itu pada akhirnya menyebabkan PAD Kabupaten Magetan tidak optimal. nwan

Sumber : surya.co.id
Sumber Ilustrasi Foto : google.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.