Jaringan Pengedar Togel Beromset Miliaran Digulung

Jaringan pengedar judi togel di kawasan Kabupaten Magetan digulung jajaran Polda Jatim. Polisi meringkus 13 tersangka jaringan yang mempunyai omset sekitar Rp 2 miliar per bulan.

13 Tersangka yang dibekuk anggota Unit Judi Susila Satuan Pidana Umum (Satpidum) Ditreskrim Polda Jatim yakni, dua orang sebagai bandar serta 11 karyawannya serta pengecer dan pengepul judi togel.

Mereka adalah Nanang Andi Tama (28) warga Jalan Kapten Tendean, Magetan, Setiyo (53) warga Sukowinangu, Magetan. Keduanya ini berperan sebagai bandar judi togel di kawasan Magetan.

Hariyono (28) warga Baligondo, Ngariboyo, Magetan. Agus Sutono alias Buso (46) warga Kepolorejo, Magetan. Suprapto alias Ato (26) warga Kiringan, Takeran, Magetan. Sumali (45) warga Purwosari Magetan. Siswanto (39) warga Panekan. Dan Cucuk Pribadi (42) warga Sukowinangun Magetan. Dasar Sutoyo (45) warga Ngariboyo Magetan. Janghir Khan (45) warga Tawang Anom, Magetan. Mereka yang pekerjaannya sebagai petani, hingga karyawan swasta, berperan sebagai pengecer.

Sedangkan, Rony Ardhianzah (30) warga Jalan Sumatera Magetan berperan sebagai karyawan bandar. Satir Wiro Handoyo (61) warga Kepolorejo Magetan sebagai pengepul dan Trimulyono alias Mul (30) warga Ngariboyo sebagai karyawan pengepul.

"Kami mendapatkan informasi, bahwa di kawasan Magetan terdapat praktek perjudian judi togel," kata Kanit Judi Susila Polda Jatim, Kompol Aziz Ardiansyah, kepada wartawan di mapolda, Jalan Ahmad Yani, Kamis (13/1/2011).

Praktek perjudian yang dilakukan Nanang dan kawan-kawannya itu sudah berlangsung sejak dua tahun. Omset yang didapatnya sekitar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta setiap putaran. Setiap minggu, mereka menerima penombok lima kali putaran.

"Modusnya, tersangka melakukan judi togel dengan cara memasang kepada pengecer secara langsung dengan tertulis maupun melalui sms. Untuk pembayarannya, baik menang maupun kalah seminggu sekali tiap hari selasa," jelasnya.

Untuk pengecer maupun pengepul mendapatkan komisi sekitar 15 persen dari hasil nilai taruhan. Sementara barang bukti yang didapat dari 13 tersangka diantaranya, 125 lembar rekapan togel, 8 unit handphone, 1 buah kalkulator, 2 lembar pasangan judi togel, 5 lembar totalan judi togel serta uang tunai sebesar Rp 6.413.000. (bdh/bdh) 
 
Sumber : detiksurabaya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.