Dua Pemalsu Dokumen Digulung
Dua orang komplotan pembuat dokumen palsu diringkus. Mereka adalah Tristiaka Dwi Wandoyo (25) warga Takeran, Magetan dan Edy Wibowo (52) warga Jalan Kauman, Sidoarjo. Mereka masing-masing diamankan di sebuah rental komputer yang berbeda.
"Kedua tersangka terbukti telah dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Coki Manurung, kepada wartawan di mapolrestabes, Jalan Taman Sikatan, Kamis (13/1/2011).
Yang pertama kali tertangkap, kata Coki, adalah Edy. Edy tertangkap di rental komputer Retro di Jalan Jojoran. Setelah menyebut nama Edy, polisi segera menangkap Wandoyo di rental komputer Prospek di Jalan Ketintang. Di rental itulah, Wandoyo yang bertugas sebagai operator membuat semua dokumen palsunya.
"Dokumen yang dipalsukan kedua tersangka adalah KTP, KSK, SKCK, SIUP, NPWP, Tanda Daftar Perusahaan dan buku nikah," tambah Coki.
Dalam kasus ini, Wandoyo berperan sebagai pembuat dokumen, sementara Edy berperan sebagai pencari order. Dalam memalsukan dokumen, Wandoyo menscan dokumen asli. Untuk selanjutnya dengan program grafis, isi dokumen tersebut bisa diedit dan diganti sesuai keinginan untuk kemudian dicetak.
Dokumen palsu buatan tersangka memang terlihat bagus dan sangat mirip dengan yang asli. Untuk sekali pembuatan dokumen, kedua tersangka mencharge pemesannya sebesar Rp 100 ribu - Rp 150 ribu.
"Dalam sebulan omzet kedua tersangka bisa mencapai Rp 1 juta," lanjut Coki.
Dari kedua tersangka, polisi menyita seperangkat komputer lengkap yang terdiri dari CPU, monitor dan printer. Selain itu, petugas juga menyita puluhan dokumen palsu hasil buatan kedua tersangka. (*)
"Kedua tersangka terbukti telah dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Coki Manurung, kepada wartawan di mapolrestabes, Jalan Taman Sikatan, Kamis (13/1/2011).
Yang pertama kali tertangkap, kata Coki, adalah Edy. Edy tertangkap di rental komputer Retro di Jalan Jojoran. Setelah menyebut nama Edy, polisi segera menangkap Wandoyo di rental komputer Prospek di Jalan Ketintang. Di rental itulah, Wandoyo yang bertugas sebagai operator membuat semua dokumen palsunya.
"Dokumen yang dipalsukan kedua tersangka adalah KTP, KSK, SKCK, SIUP, NPWP, Tanda Daftar Perusahaan dan buku nikah," tambah Coki.
Dalam kasus ini, Wandoyo berperan sebagai pembuat dokumen, sementara Edy berperan sebagai pencari order. Dalam memalsukan dokumen, Wandoyo menscan dokumen asli. Untuk selanjutnya dengan program grafis, isi dokumen tersebut bisa diedit dan diganti sesuai keinginan untuk kemudian dicetak.
Dokumen palsu buatan tersangka memang terlihat bagus dan sangat mirip dengan yang asli. Untuk sekali pembuatan dokumen, kedua tersangka mencharge pemesannya sebesar Rp 100 ribu - Rp 150 ribu.
"Dalam sebulan omzet kedua tersangka bisa mencapai Rp 1 juta," lanjut Coki.
Dari kedua tersangka, polisi menyita seperangkat komputer lengkap yang terdiri dari CPU, monitor dan printer. Selain itu, petugas juga menyita puluhan dokumen palsu hasil buatan kedua tersangka. (*)
Sumber : Detikcom
Tidak ada komentar