Terus Inventarisasi Tower Bodong
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu(KPPT)terus menginventarisasi tower atau menara seluler yang diketahui belum berizin atau izinnya mati.Saat ini KPPT sedang melakukan pendataan dan memberi peringatan kepada pengelola tower yang bodong.
'Tim kami terus mengecek semua tower di Magetan. Kalau ada yang izinnya mati,langsung kami berikan surat pemberitahuan,'ujar Kepala KPPT Pemkab Magetan Welly Kristanto kepada koran ini.
Dia mengatakan,saat ini,tower atau menara di seluruh Magetan mendapat perhatian.Termasuk lokasinya.Sebab, dari tahun ke tahun,pertumbuhan perangkat vital bagi jaringan telekomunikasi tersebut cukup pesat.
'Mulai dari tata ruangnya hingga perizinan,kami lakukan pemantauan.Sehingga,tertata dan tidak ada yang ilegal.Prinsipnya,kami memberikan kemudahan bagi pengelola tower untuk mengurus perizinan,'ujar mantan Camat Kawedanan ini.
Senin lalu(27/12),tim KPPT bersama Satpol PP menyegel tower di Kelurahan Kraton,Kecamatan Maospati,milik PT Protelindo,karena diketahui belum mengantongi izin. 'Sudah berkali-kali,pemilik tower kami peringatkan. Makanya,kami putuskan untuk dilakukan penyegelan,' ujarnya.
Menurut Welly,setelah ditunggu dan mendapatkan peringatan,pihak pengelola tower tak kunjung menyelesaikan kewajiban,terutama retribusi.'Langkah persuasif sudah kami lakukan.Tapi,pihak pengelola tower terkesan sulit dikoordinasi untuk segera menyelesaikan perizinan,'ungkapnya.
Dengan langkah penyegelan tersebut,Welly mendesak kepada PT Protelindo segera mengurus perizinan.Bila tidak,KPPT bersama Satpol akan mengambil langkah-langkah tegas.'Yang jelas,kami tidak mempersulit perizinan.Selain itu,pengelola juga harus melengkapi semua persyaratan,'ucap Welly.(rif/isd)
(mbak sri)
'Tim kami terus mengecek semua tower di Magetan. Kalau ada yang izinnya mati,langsung kami berikan surat pemberitahuan,'ujar Kepala KPPT Pemkab Magetan Welly Kristanto kepada koran ini.
Dia mengatakan,saat ini,tower atau menara di seluruh Magetan mendapat perhatian.Termasuk lokasinya.Sebab, dari tahun ke tahun,pertumbuhan perangkat vital bagi jaringan telekomunikasi tersebut cukup pesat.
'Mulai dari tata ruangnya hingga perizinan,kami lakukan pemantauan.Sehingga,tertata dan tidak ada yang ilegal.Prinsipnya,kami memberikan kemudahan bagi pengelola tower untuk mengurus perizinan,'ujar mantan Camat Kawedanan ini.
Senin lalu(27/12),tim KPPT bersama Satpol PP menyegel tower di Kelurahan Kraton,Kecamatan Maospati,milik PT Protelindo,karena diketahui belum mengantongi izin. 'Sudah berkali-kali,pemilik tower kami peringatkan. Makanya,kami putuskan untuk dilakukan penyegelan,' ujarnya.
Menurut Welly,setelah ditunggu dan mendapatkan peringatan,pihak pengelola tower tak kunjung menyelesaikan kewajiban,terutama retribusi.'Langkah persuasif sudah kami lakukan.Tapi,pihak pengelola tower terkesan sulit dikoordinasi untuk segera menyelesaikan perizinan,'ungkapnya.
Dengan langkah penyegelan tersebut,Welly mendesak kepada PT Protelindo segera mengurus perizinan.Bila tidak,KPPT bersama Satpol akan mengambil langkah-langkah tegas.'Yang jelas,kami tidak mempersulit perizinan.Selain itu,pengelola juga harus melengkapi semua persyaratan,'ucap Welly.(rif/isd)
(mbak sri)
Sumber : radarmadiun.co.id
Sumber Ilustrasi Foto : google.com
Tidak ada komentar