Hakim Usir Saksi Meringankan
Sidang Dugaan Korupsi Pengaspalan Jalan Desa Pesu
MAGETAN-Sidang lanjutan dugaan korupsi iuran pengaspalan jalan di Desa Pesu,Kecamatan Maospati, Magetan,kemarin(1/2)kembali digelar.Dua saksi ad charge atau meringankan yang dihadirkan terdakwa Harni,44,mantan Kades Pesu,sempat membuat tensi persidangan di Pengadilan Negeri(PN)Magetan tersebut meninggi.Bahkan,saksi pertama,Sutikno,58,sempat diusir majelis hakim lantaran dianggap tak berkompeten serta tidak menguasai posisi kasus.
MAGETAN-Sidang lanjutan dugaan korupsi iuran pengaspalan jalan di Desa Pesu,Kecamatan Maospati, Magetan,kemarin(1/2)kembali digelar.Dua saksi ad charge atau meringankan yang dihadirkan terdakwa Harni,44,mantan Kades Pesu,sempat membuat tensi persidangan di Pengadilan Negeri(PN)Magetan tersebut meninggi.Bahkan,saksi pertama,Sutikno,58,sempat diusir majelis hakim lantaran dianggap tak berkompeten serta tidak menguasai posisi kasus.
Dalam kesaksiannya,Sutikno tidak mampu menjlentrehkan asal diterimanya bantuan aspal tersebut.Pasalnya,dari 14 RT yang ada,hanya delapan RT yang menerima bantuan. Salah satunya RT 12,tempat tinggal Sutikno.'Yang saya tahu,ada bantuan aspal sepuluh drum di RT saya.Ada dana pendampingan Rp20ribu per KK(kepala keluarga),' terang Sutikno.
Lantaran dianggap tidak mengetahui asal bantuan serta hanya mengatakan ada dana pendampingan,Sutikno diusir majelis hakim dari persidangan.Bahkan,sebelumnya,saat ditanya pemisahan dana pendampingan antara swadaya dengan pungutan pun,keterangan Sutikno tidak bisa membawa fakta baru.'Memang saya hanya lulusan SD. Jadi saya tidak bisa menerangkan banyak,'ujar Sutikno.
Sementara saksi kedua,Sumiran,43,Jogoboyo Desa Pesu mengaku total bantuan aspal 30 drum.Seluruhnya didistribusikan ke delapan RT.Menurutnya,bantuan cuma-cuma tersebut merupakan program Pemkab Magetan yang digulirkan September 2009 lalu.
Ditambahkan,bantuan tersebut didapat lantaran Desa Pesu mengajukan proposal yang disetujui terdakwa selaku kepala desa.'Ada penarikan biaya pendampingan untuk tenaga yang mengaspal tersebut.Tarikan itu Rp15 ribu per KK.Kesepakatan itu diambil setelah melalui musyawarah antara perangkat desa dengan seluruh ketua RT,'paparnya.
Saat menegaskan tarikan tersebut merupakan kesepakatan bersama melalui musyawarah,tensi persidangan kembali meninggi.Itu lantaran Tuty Budhi Utami,ketua majelis hakim menegur seorang hadirin sidang yang senyum-senyum seolah melecehkan.Belakangan diketahui orang tersebut bernama Salam,pelapor perkara ini.
Senyuman Salam tersebut,mengembang lantaran dia menganggap keterangan saksi Sumiran palsu.'Memang yang berhak menentukan palsu tidaknya itu bukan saya. Tetapi saya tahu tidak ada musyawarah tersebut,' tegasnya.
Setelah ditegur,Salam pun terdiam.Bahkan,sebelumnya dia juga sempat ditegur lantaran posisi duduknya dinilai tak sopan.Usai mendengarkan keterangan saksi meringankan sidang ditunda.Hingga Selasa(8/2)pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sekadar diketahui,terdakwa Harni dihadapkan ke meja hijau lantaran diduga telah menyalahgunakan wewenangnya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu,membayar atau menerima pembayaran dengan potongan.Tujuannya,menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Atas perbuatannya itu,dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU)Tri Margono mendakwa dengan pasal 12 huruf e,UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Selama persidangan,terdakwa didampingi penasehat hukumnya Dasi.(wka/sad)
Sumber : radarmadiun.co.id
Sumber Ilustrasi Foto : google.com
Tidak ada komentar