TKW Hong Kong Asal Magetan Dikabarkan Tewas
Silam (30), seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Tunggur, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, tewas di tempatnya bekerja Hongkong. Diduga TKW ilegal ini tewas karena sakit.
"Status korban memang sebagai TKI ilegal. Selain itu almarhumah telah memiliki KTP Hong Kong. Yang bersangkutan diketahui telah bekerja salama kurang lebih dari 18 tahun," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Magetab, Parni Hadi, Jumat (18/2/2011).
Parni mengatakan, pihaknya tidak bisa membantu pengurusan gaji, asuransi, dan hak-hak korban lainnya selama bekerja di luar negeri, karena status korban adalah TKW ilegal. Bahkan, keluarga korban juga mengaku sempat ditelepon oleh orang tidak dikenal yang mengaku dari Hong Kong, untuk menyediakan uang sebesar Rp120 juta guna biaya pemulangan jenazah.
"Keluarga sempat mendapatkan telefon, dari sana (Hong Kong) untuk membayar Rp120 juta sebagai biaya pemulangan jenasah. Tapi itu informasi tidak resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan selain itu yang menginformasikan hal itu sekarang sudah sulit dihubungi," tutur Parni.
Parni menegaskan, saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan pemerintah pusat melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Hong Kong untuk mengurus pemulangan jenazah Silam. Karena telah dibantu pemerintah, maka pihak keluarga tidak akan dipungut biaya apapun meski yang bersangkutan berstatus TKI ilegal.
Almarhumah Silam tewas akibat menderita penyakit kanker payudara dan asam lambung. Jenazahnya kini masih berada di Tuen Mun Hospital, Hongkong. Untuk memastikan penyebab kematian korban, Konjen RI meminta Pemerintah Hongkong melakukan autopsi.
Dari penelusuran Dinas Tenaga Kerja Magetan dengan pihak terkait, Almarhumah Silam diketahui telah bekerja di Hong Kong sejak tahun 1994. Korban bekerja di Hong Kong, awalnya hanya dengan menggunakan visa kunjungan wisata. Informasi meninggalnya Silam ini dikabarkan salah satu teman sesama TKI di Hong Kong yang menghubungi keluarganya.
Sementara itu, pihak keluarga membenarkan telah menerima informasi jika biaya pemulangan jenazah Silam membutuhkan biaya hingga Rp120 juta. Bahkan karena besarnya biaya tersebut, putra almarhumah, Galih Wijaya, sempat membuat surat yang ditujukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, untuk membantu biaya pemulangan jenazah ibunya.
"Keluarga benar-benar terpukul dengan kabar kematian ibu dan biaya pemulangan jenazahnya yang sangat mahal. Karenanya, kami meminta kepada pemerintah untuk membantu agar jenazah ibu dapat segera dikirim ke Magetan," kata Galih. [rdk/kun]
"Status korban memang sebagai TKI ilegal. Selain itu almarhumah telah memiliki KTP Hong Kong. Yang bersangkutan diketahui telah bekerja salama kurang lebih dari 18 tahun," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Magetab, Parni Hadi, Jumat (18/2/2011).
Parni mengatakan, pihaknya tidak bisa membantu pengurusan gaji, asuransi, dan hak-hak korban lainnya selama bekerja di luar negeri, karena status korban adalah TKW ilegal. Bahkan, keluarga korban juga mengaku sempat ditelepon oleh orang tidak dikenal yang mengaku dari Hong Kong, untuk menyediakan uang sebesar Rp120 juta guna biaya pemulangan jenazah.
"Keluarga sempat mendapatkan telefon, dari sana (Hong Kong) untuk membayar Rp120 juta sebagai biaya pemulangan jenasah. Tapi itu informasi tidak resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan selain itu yang menginformasikan hal itu sekarang sudah sulit dihubungi," tutur Parni.
Parni menegaskan, saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan pemerintah pusat melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Hong Kong untuk mengurus pemulangan jenazah Silam. Karena telah dibantu pemerintah, maka pihak keluarga tidak akan dipungut biaya apapun meski yang bersangkutan berstatus TKI ilegal.
Almarhumah Silam tewas akibat menderita penyakit kanker payudara dan asam lambung. Jenazahnya kini masih berada di Tuen Mun Hospital, Hongkong. Untuk memastikan penyebab kematian korban, Konjen RI meminta Pemerintah Hongkong melakukan autopsi.
Dari penelusuran Dinas Tenaga Kerja Magetan dengan pihak terkait, Almarhumah Silam diketahui telah bekerja di Hong Kong sejak tahun 1994. Korban bekerja di Hong Kong, awalnya hanya dengan menggunakan visa kunjungan wisata. Informasi meninggalnya Silam ini dikabarkan salah satu teman sesama TKI di Hong Kong yang menghubungi keluarganya.
Sementara itu, pihak keluarga membenarkan telah menerima informasi jika biaya pemulangan jenazah Silam membutuhkan biaya hingga Rp120 juta. Bahkan karena besarnya biaya tersebut, putra almarhumah, Galih Wijaya, sempat membuat surat yang ditujukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, untuk membantu biaya pemulangan jenazah ibunya.
"Keluarga benar-benar terpukul dengan kabar kematian ibu dan biaya pemulangan jenazahnya yang sangat mahal. Karenanya, kami meminta kepada pemerintah untuk membantu agar jenazah ibu dapat segera dikirim ke Magetan," kata Galih. [rdk/kun]
Sumber : Beritajatim.com
Sumber Ilustrasi Foto : Google.com
Tidak ada komentar