Raskin Tak Sampai Rumah Tangga Sasaran
Magetan, Penyaluran Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) di Magetan Jawa Timur di Desa/Kelurahan tidak tepat sampai ke Rumah Tangga Sasaran. Hal ini disebabkan karena sebagian besar di sejumlah Desa/Kelurahan pembagian beras dengan cara sistem bagi rata atau sistem giliran.
Pemicu lain, Pemerintah Desa/Kelurahan tidak menaati peraturan dalam juklak-juknis dan tatacara mekanismenya pendistribusian Raskin melalui Kelompok Kerja Masyarakat Miskin (Pokmaskin). Hal ini disampaikan oleh Wiji Utomo dari Korwil Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI) Jawa Timur, kepada wartawan, Senin pekan silam.
Pemantauan di lapangan, Pembagian beras raskin tidak tepat sasaran kepada yang berhak menerima, sehingga rumah tangga yang bukan miskin dapat jatah dan yang Rumah Tangga Miskin Penerima Manfaat (RTM-PM) haknya berkurang.
Sesuai aturan program Raskin Pemerintah, masing-masing Rumah Tangga Miskin Penerima Manfaat (RTM-PM) tiap bulan mendapat jatah 15 kg dengan harga Rp 24.000 (per kg Rp 1600), karena system bagi rata dan di gilir hanya mendapat 5kg, itupun kadang tidak mendapat jatah tiap bulan karena digilir.
Menurur Kasi Permas Drs Sadirun di Kec Barat, saat memberikan pembekalan masalah Alukasi Dana Desa (ADD) tgl 25/2 yang lalu mengatakan, apabila Pemerintahan Desa atau Kepala Desa tidak mau urusan dengan penegak hukum/hukum, sebaiknya Kepala Desa atau Kepala Kelurahan menjalankan program raskin itu sesuai aturan yang telah di tetapkan Pemerintah.
“Kalau jatah per keluarga miskin penerima manfaat mendapat jatah 15 kg, ya berikan apa adanya,” katanya singkat.
Meski system bagi rata atau digilir sudah di musyawarahkan dan di tuangkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes), kalau Perdes itu bertentangan dengan Peraturan Daerah dan UU di atasnya, perdes itu tidak mempunyai kekuatan apa-apa, kades banyak yang masuk penjara.
Di tempat terpisah Ketua Badan Musyawarah Desa, Kecamatan Karangrejo, Kabuapten Magetan, Drs. Sudarmawan mengatakan, mengakui adanya kesalahan pembagian Raskin di Desa-desa tidak sesuai prosedur baru adanya sosialisasi dari Permas di Kec Barat, tanggal 25 Pebruari lalu, namun itu meski semua salah! semua sudah di musyawarahkan dengan semua elemen tokoh masyarakat dan perangkat desa.
"Buktinya selama ini, sudah bertahun-tahun lama berjalan Pemerintah Kabupaten melalui Camatan menyetujui dan tidak pernah menegur bahkan terkesan membiarkan," katanya. (***)
Keterangan Foto :
Petugas Raskin Desa di Kec, Karangrejo, Kab Magetan
Pemicu lain, Pemerintah Desa/Kelurahan tidak menaati peraturan dalam juklak-juknis dan tatacara mekanismenya pendistribusian Raskin melalui Kelompok Kerja Masyarakat Miskin (Pokmaskin). Hal ini disampaikan oleh Wiji Utomo dari Korwil Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI) Jawa Timur, kepada wartawan, Senin pekan silam.
Pemantauan di lapangan, Pembagian beras raskin tidak tepat sasaran kepada yang berhak menerima, sehingga rumah tangga yang bukan miskin dapat jatah dan yang Rumah Tangga Miskin Penerima Manfaat (RTM-PM) haknya berkurang.
Sesuai aturan program Raskin Pemerintah, masing-masing Rumah Tangga Miskin Penerima Manfaat (RTM-PM) tiap bulan mendapat jatah 15 kg dengan harga Rp 24.000 (per kg Rp 1600), karena system bagi rata dan di gilir hanya mendapat 5kg, itupun kadang tidak mendapat jatah tiap bulan karena digilir.
Menurur Kasi Permas Drs Sadirun di Kec Barat, saat memberikan pembekalan masalah Alukasi Dana Desa (ADD) tgl 25/2 yang lalu mengatakan, apabila Pemerintahan Desa atau Kepala Desa tidak mau urusan dengan penegak hukum/hukum, sebaiknya Kepala Desa atau Kepala Kelurahan menjalankan program raskin itu sesuai aturan yang telah di tetapkan Pemerintah.
“Kalau jatah per keluarga miskin penerima manfaat mendapat jatah 15 kg, ya berikan apa adanya,” katanya singkat.
Meski system bagi rata atau digilir sudah di musyawarahkan dan di tuangkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes), kalau Perdes itu bertentangan dengan Peraturan Daerah dan UU di atasnya, perdes itu tidak mempunyai kekuatan apa-apa, kades banyak yang masuk penjara.
Di tempat terpisah Ketua Badan Musyawarah Desa, Kecamatan Karangrejo, Kabuapten Magetan, Drs. Sudarmawan mengatakan, mengakui adanya kesalahan pembagian Raskin di Desa-desa tidak sesuai prosedur baru adanya sosialisasi dari Permas di Kec Barat, tanggal 25 Pebruari lalu, namun itu meski semua salah! semua sudah di musyawarahkan dengan semua elemen tokoh masyarakat dan perangkat desa.
"Buktinya selama ini, sudah bertahun-tahun lama berjalan Pemerintah Kabupaten melalui Camatan menyetujui dan tidak pernah menegur bahkan terkesan membiarkan," katanya. (***)
Keterangan Foto :
Petugas Raskin Desa di Kec, Karangrejo, Kab Magetan
Sumber : Kabarindonesia.com
Tidak ada komentar