Terbukti mencuri, residivis divonis 11 bulan

Terbukti mencuri uang milik Ny Miyem, warga Sumber Kopen, Desa Tengger, Kecamatan Puhpelem, seorang residivis bernama Sudarno divonis 11 bulan dalam persidangan di PN Wonogiri.
 
Jaksa Siti Junaedah, kepada Espos, Jumat (11/3/2011), menjelaskan vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Erly Soelistyarini dengan anggota Siti Insirah dan Nyoman Suharta. Dia mengatakan vonis atas Sudarno, warga Bulu Desa Randugede, Plaosan, Magetan, Jatim, itu satu bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum 12 bulan.

Sementara itu panitera pengganti, Suwarto mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 363 KUHP. “Terdakwa terbukti mengambil uang Rp 200.000 milik korban. Kejadian pada 8 Desember 2010,” jelasnya.

Sumber : Solopos.com
Sumber  Ilustrasi Foto : Google.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.