Diduga Rugikan Negara
Beberapa Poin Perjanjian Pengelolaan PJU
MAGETAN-Masih ingat dengan kerjasama pengelolaan penerangan jalan umum(PJU)di Magetan?Kali ini,aktivis LSM setempat mempersoalkan kerjasama antara CV Hapsari dengan pemkab yang berakhir pada tahun 2010 lalu.
MAGETAN-Masih ingat dengan kerjasama pengelolaan penerangan jalan umum(PJU)di Magetan?Kali ini,aktivis LSM setempat mempersoalkan kerjasama antara CV Hapsari dengan pemkab yang berakhir pada tahun 2010 lalu.
Koordinator LSM Bangun Masyarakat Sejahtera(BMS)Joko Purnomo menilai kerjasama tersebut berpotensi masuk ke ranah hukum.Masalahnya,ada beberapa poin perjanjian yang diduga merugikan negara.
''Kami sedang melakukan telaah.Jika dari hasil telaah ada potensi hukumnya,kami tidak segan-segan melaporkan kasus ini kepada aparat berwenang,''terang Joko kepada koran ini,kemarin(17/4).
Kerjasama ini,sebelumnya juga sudah disemprit oleh BPK RI dalam laporan hasil pemeriksaan tahun 2009 yang diterbitkan pada tahun 2010.Dalam laporan tersebut, BPK menyebut beberapa poin dugaan pelanggaran.
Menurut Joko,dari telaah sementara,ada potensi hukum yang merugikan negara.Kerjasama ini,nominalnya sekitar Rp7miliar.''Kami dalami dulu alur kerjasama,''ungkap mantan anggota DPRD di era orde baru tersebut.
Salah satu yang digarisbawahi Joko adalah laporan BPK RI yang menyebut bahwa kerjasama PJU antara CV Harsari dengan pemkab ini tidak didasari atas studi kelayakan dan referensi pekerjaan sejenis dari rekanan.''Proyek ini juga tidak ada penawaran terbuka kepada masyarakat,''terang dia.
Pemkab dan CV Harsari meneken kontrak kerjasama selama enam tahun mulai Agustus 2004 silam dan berakhir pada Agustus 2010 lalu.Dalam perkembangannya sempat ada gugatan di pengadilan negeri.Hanya saja,gugatan berakhir damai.
Awalnya,kerjasama ini dengan sharing keuntungan sebesar 90 persen untuk CV Harsari dan 10 persen pemkab.Kemudian,setelah ada gugatan,terjadi perubahan, 80 persen CV dan 20 persen pemkab.
Menurut Joko,kerjasama tersebut juga tidak menyebut nilai penghematan yang terukur dari penggunaan PJU. ''Data teknis dan RAB(rancangan anggaran biaya)juga tidak ada.Sehingga,penghematan menjadi tidak diketahui nilainya.''
Kata dia,sangat lucu dan tidak masuk akal bila proyek besar seperti ini tidak ada data pendukung(RAB) sebagai syarat kelengkapan dokumen.Sehingga,nilai proyek menjadi tidak jelas.
Ditambahkan,jika telaah yang dilakukan oleh LSM BMS klir,pihaknya akan melaporkan kasus ini.''Jelas,kami akan melapor.Karena negara dirugikan.Kami sedang mengumpulkan data-data pendukung,''jelas Joko. (rif/isd)
Sumber : radarmadiun.co.id
Sumber Ilustrasi Foto : Google.com
Tidak ada komentar