Jadi Calo CPNS, Pensiunan Pegawai Pemkab Magetan Diciduk Polisi
Magetan_ Calo penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Mangun Tekad (60), warga Desa Genengan, RT.9 RW.3, Kecamatan Kawedanan, Magetan ditangkap petugas Reskrim Polres Magetan, Senin (25/4). Tersangka menjanjikan korban sebagai CPNS di Pemkab Madiun.
Kapolres Magetan, AKBP Awi Setiyono melalui Kasubag Humas, AKP Puryanto mengemukakan, penangkapan tersangka dilatari laporan korban, Sakim (59), yang masih tetangga tersangka yakni warga Desa Genengan, RT. 10 RW.3 Kecamatan Kawedanan, Magetan.
Dalam aksinya, sekitar bulan Mei 2009 silam, tersangka yang juga pensiunan PNS di lingkungan Pemkab Magetan, menawarkan dan menjanjikan kepada korban bahwa tersangka bisa memasukkan anak korban, Teguh Prasetyo menjadi PNS di Pemkab Madiun.
Selanjutnya kontribusi agar bisa lolos, korban harus menyetorkan sejumlah uang. BesarnyaRp.50 juta, oleh korban baru dibayar Rp.43 juta dan kekurangannya nanti setelah Surat Keputusan (SK) PNS turun. Namun waktu yang ditunggu-tunggu tiba, dan nama Teguh Prasetyopun gak pernah terpampang di papan pengumuman CPNS. Belakangan korban resah, hingga awal tahun 2011 belum ada kepastian, merasa tertipu korban melaporkan tersangka ke Polisi.
Dari hasil pemeriksaan, sementara jumlah korban baru satu orang. Kasus masih diselidiki, polisi mencurigai keterlibatan orang lain. “Kami masih menyelidiki masalah ini, termasuk dugaan keterlibatan oknum wartawan,” Kata AKP Puryono.
Kini tersangka sudah mendekam di Polres Magetan. ia bisa dijerat dengan KUHP pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan, ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(Ris)
Kapolres Magetan, AKBP Awi Setiyono melalui Kasubag Humas, AKP Puryanto mengemukakan, penangkapan tersangka dilatari laporan korban, Sakim (59), yang masih tetangga tersangka yakni warga Desa Genengan, RT. 10 RW.3 Kecamatan Kawedanan, Magetan.
Dalam aksinya, sekitar bulan Mei 2009 silam, tersangka yang juga pensiunan PNS di lingkungan Pemkab Magetan, menawarkan dan menjanjikan kepada korban bahwa tersangka bisa memasukkan anak korban, Teguh Prasetyo menjadi PNS di Pemkab Madiun.
Selanjutnya kontribusi agar bisa lolos, korban harus menyetorkan sejumlah uang. BesarnyaRp.50 juta, oleh korban baru dibayar Rp.43 juta dan kekurangannya nanti setelah Surat Keputusan (SK) PNS turun. Namun waktu yang ditunggu-tunggu tiba, dan nama Teguh Prasetyopun gak pernah terpampang di papan pengumuman CPNS. Belakangan korban resah, hingga awal tahun 2011 belum ada kepastian, merasa tertipu korban melaporkan tersangka ke Polisi.
Dari hasil pemeriksaan, sementara jumlah korban baru satu orang. Kasus masih diselidiki, polisi mencurigai keterlibatan orang lain. “Kami masih menyelidiki masalah ini, termasuk dugaan keterlibatan oknum wartawan,” Kata AKP Puryono.
Kini tersangka sudah mendekam di Polres Magetan. ia bisa dijerat dengan KUHP pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan, ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(Ris)
Dikirim : Dia-Mond Magetan
Tidak ada komentar