Kenaikan Tarif PDAM Dikaji Ulang
Perbup Dinilai Kurang Sempurna
MAGETAN–Peraturan Bupati(Perbup)Magetan No20tahun 2010 dimentahkan.Perbup tentang tarif air minum PDAM Magetan itu bakal dikaji ulang.Ini kesimpulan dari dialog antara LSM Asar dan PDAM yang difasilitasi DPRD setempat kemarin(4/4).
MAGETAN–Peraturan Bupati(Perbup)Magetan No20tahun 2010 dimentahkan.Perbup tentang tarif air minum PDAM Magetan itu bakal dikaji ulang.Ini kesimpulan dari dialog antara LSM Asar dan PDAM yang difasilitasi DPRD setempat kemarin(4/4).
''Mengkaji ulang perbup adalah keputusan bijaksana untuk menyikapi keluhan pelanggan PDAM.Terutama, program reklasifikasi pelanggan rumah tangga,''kata Wakil Ketua DPRD Sofandi di hadapan peserta dialog.
Dialog dihadiri jajaran direksi PDAM yang dipimpin Direktur Utama PDAM Sofyan.Dari DPRD,selain Sofandi, ada Ketua Badan Legislasi(Baleg)Pangayoman,Ketua Komisi C Hartoto,serta sejumlah anggota komisi dan baleg.Dari pemkab hadir Kabag Hukum Suci Lestari dan Matheus S,dari LSM Asar.
Dialog dimulai pukul 13.00.Dengar pendapat dibuka Sofandi,selaku koordinator komisi C dan baleg.Matheus pun mengungkapkan uneg-unegnya yang terdiri dari tujuh poin.Salah satunya tentang reklasifikasi tarif bagi pelanggan rumah tangga.
''Program reklasifikasi pelanggan rumah tangga belum begitu dipahami masyarakat.Sehingga,memunculkan banyak pertanyaan di masyarakat,''terang Matheus.
Giliran Ketua Baleg Pangayoman memaparkan dasar hukum PDAM dalam mengenakan tarif.Dalam hal ini,sesuai Permendagri No 23 tahun 2006,tarif PDAM bukan merupakan pajak daerah atau retribusi,akan tetapi murni tarif.
Prinsipnya,kenaikan tarif air minum itu harus memiliki prinsip peningkatan mutu,keterjangkauan masyarakat, transparansi dan akuntabilitas,prinsip keadilan dan harus efisien.''Dari telaah,apa yang dilakukan PDAM, baik penyesuaian tarif maupun reklasifikasi pelanggan itu sudah benar.Tapi,hanya kurang sempurna,''kata Pangayoman,anggota DPRD dari Partai Demokrat.
Pangayoman melihat,kekurangsempurnaan perbup tersebut terkait pengenaan tarif.Baik kelompok pelanggan rumah tangga maupun niaga.Dalam permendagri,kelompok rumah tangga ada klasifikasi.Katanya,PDAM belum memberlakukan kelompok masyarakat yang dikenakan tarif di bawah harga dasar.
''Dalam perbup,kelompok yang menikmati harga di bawah harga dasar hanya yayasan maupun tempat ibadah.Harus ada kelompok masyarakat yang tidak mampu dan berhak menikmati tarif di bawah harga dasar,''ungkap Pangayoman.
Tidak hanya itu,kelompok pelanggan rumah tangga kelas menengah ke atas dan niaga,tarifnya juga masih jauh dari tarif penuh.Padahal,sejatinya,golongan tersebut sangat potensial.''Karena itu,di sini perlunya revisi perbup.Kalau menyalahkan PDAM itu kurang tepat,karena PDAM itu operator.Dalam hal ini,perbup yang harus direvisi.''
Dijelaskan,sembari menunggu revisi,Perbup No 20 tahun 2010 tetap harus diberlakukan.Kalau tidak,PDAM tidak memiliki dasar hukum soal pengenaan tarif.''Nah, ketika revisi selesai,perbup yang lama dicabut dan dikeluarkan perbup revisi yang sudah disempurnakan sesuai permendagri,''jelas Pangayoman.
Dari pihak pemerintahan kelurahan,ada saran dan kritik sebagaimana diutarakan Kepala Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan Magetan Kota,Rusdi.Usulan juga diungkap Kepala Kelurahan Tawanganom.
''Selama ini,ada miskomunikasi di tingkat masyarakat. Terutama setelah membaca selebaran dari PDAM.Namun, setelah sosialisasi warga memahami dan tidak masalah dengan tarif maupun reklasifikasi PDAM,''jelas Rusdi.
Namun,lanjut Rusdi,yang diinginkan dari pelanggan adalah pelayanan maksimal dari perusahaan milik pemkab tersebut.''Kecepatan pelayanan dan airnya lancar.Soal kenaikan maupun reklasifikasi,warga bisa memahami, karena sudah sesuai aturan yang di atasnya,''jelas Rusdi.
Dialog berakhir sekitar pukul 15.30.Ini dengan komitmen akan mengkaji ulang Perbup No 20 tahun 2010.(rif/sad)
Sumber : radarmadiun.co.id
Sumber Ilustrasi Foto : google.com
Tidak ada komentar