Tiga Tahun SMS Belum Jadi

Dari 358 Baru Digarap 101 Bidang
MAGETAN-Tahapan sertifikat massal swadaya(SMS)di Kantor Pertanahan Magetan dikeluhkan warga.Sebab, hingga kini masih terdapat ratusan sertifikat yang belum jadi.Padahal,pengurusannya sudah sejak 2008 lalu.Di antaranya di Desa Rejomulyo,Kecamatan Magetan. 

''Berkas-berkas keperluan pengurusan sertifikat sudah diterima BPN sejak Desember 2008.Tapi,hingga kini ada yang belum selesai proses penyertifikatannya,''ujar Kepala Desa Rejomulyo Sunyoto kemarin(6/4).

Pada 2008 itu,warga Rejomulyo yang mengikuti program SMS mencapai 358 bidang tanah.Jika ada yang belum selesai,hingga tahun ini,berarti proses sertifikat sudah tiga tahun lamanya.''Kami yang di pemerintahan desa sering ditanya warga.Ya,kami jawab apa adanya, sertifikat masih di BPN,''ungkap Sunyoto.

Terkait program SMS tersebut,warga berharap cepat selesai.Sehingga,358 bidang tanah tersebut segera memiliki kepastian hukum.''Yang dibutuhkan warga itu, sertifikat bisa segera selesai ketika mengikuti program tersebut.Tapi,sejak 2008 ada yang belum selesai.Padahal,warga butuh sertifikat tersebut. Misalnya,untuk jaminan di bank,''jelas kades.

Baik Kades Sunyoto maupun Sekretaris Desa Rejomulyo Sugiono berharap,Kantor Pertanahan Magetan segera merampungkan proses sertifikasi tanah milik warga setempat.''Kami sampai bingung ketika ditanya warga,'' papar Sugiono.

Sebelumnya,lamanya proses pelayanan publik di Kantor Pertanahan Magetan juga dikeluhkan warga Desa Widorokandang,Kecamatan Sidorejo.Namun,setelah didampingi salah satu LSM lokal,prosesnya segera klir. 

Kepala Kantor Pertanahan Magetan Wahyu Amrullah belum berhasil dikonfirmasi terkait pelayanan publik di kantornya.Kepala seksi Pengendalian dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Darmono ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan proses sertifikasi massal swadaya(SMS)di Rejomulyo belum selesai.

Sumber ilustrasi Foto : Google.com

Menurut dia,dari 358 bidang tanah yang diajukan sertifikat,saat ini,sedang digarap 101 bidang. ''Sisanya masih dalam proses.Kalaupun persyaratan lengkap,masih ada tahap yang lain,seperti penjilidan dan kelengkapan lain.Tapi,kami terus mengebut pengerjaannya,''katanya.(rif/sad)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.