Ujian Perangkat Desa dan Pemerasan Secara Sistematis

Magetan, Tidak ada satupun di Negera ini Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Permendagri dan Perda, Pergub dan Perbub yang bunyinya mengatakan bahwa penerimaan lowongan kerja sebagai Perangkat Desa dalam seleksi dan ujian tulis Perangkat Desa biayanya di bebankan kepada pelamar. Sama sekali dalam Undang-undang tidak ditemukan.

Yang ada dan benar sesuai Undang-undang, penerimaan lowongan Perangkat Desa biayanya di anggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal ini sama ketika Pemerintah Daerah Kabupaten dalam mengisi lowongan PNS biaya dianggarkan dalam APBD. Hal tersebut disampaikan oleh Sutarman dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPNRI) Pemantau tingkat Wilayah Jawa Timur.

"Pendaftaran dan biaya ujian Perangkat Desa di bebankan kepada bakal calon Perangkat Desa seperti yang terjadi di Desa Sidorejo, Kab Magetan itu merupakan Pemerasan secara bersama-sama yang di lakukan Panitia” ujarnya. Karena penerimaan lowongan dan biaya ujian sudah ada dan dianggarkan dalam APBDes.

Kalau sudah dianggarkan dalam APBdes dan Panitia masih meminta biaya lagi, panitia seperti itu bisa di katakan menyalah gunakan jabatan/wewenang dan itu merupakan tindak pidana pungli yang mengarah pada korupsi, katanya.

Cara Panitia Pemilihan perangkat Desa seperti ini, kalau tidak segera di benahi oleh Pemerintah dalam hal ini Bupati, maka seluruh Panitia Pilihan Perangkat Desa (Pilperdes) bisa di pidanakan.

Di tempat terpisah, Drs. Sadimun Camat Karas, Kab Magetan dimintai komentarnya masalah ini kepada wartawan mengatakan, "Cara penyusunan APBes ada mekanismenya sendiri dan di atur dalam Surat mentri dalam Negeri N0 140/161/Sj, tertanggal 26 Januari 2007 tentang Pedoman Umum pengelolaan Desa. Di situ di sebutkan dengan jelas dan gamblang bahwa pendapatan Desa terdiri dari, pendapatan asli Desa (PAD), bagi hasil pajak Kab/kota, bagian retribusi dari Kab/kota, Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan dari Pemerintah propinsi, Kab/kota dan desa lainya, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga". 

Permasalahan yang terjadi saat ini, yang dimulti tafsirkan keliru oleh sebagian orang dalam hal ini Panitia pilihan Perangkat Desa adalah sumbangan pihak ketiga. Panitia menganggap sumbangan pihak ketiga itu dari bakal calon peserta Perangkat Desa, seperti terjadi di Desa Sidorejo Kec Sidorejo, jelas hal itu salah kaprah panitia.Yang dimaksud sumbangan pihak ketiga yang benar menurut Permendagri N0 4 Tahun 2007, tentang pedoman pengelolaan kekayaan Desa, Psl 2 ayat 2 huruf G, berbunyi, “Hibah dari pihak ke tiga (3) yang syah dan tidak mengikat”. 

Jelas kalau ada Panitia pelaksana ujian penerimaan lowongan pekerjaan Perangkat Desa, pelamar bakal calon perangkat Desa di bebani biaya untuk pelaksanaan tidak dibenarkan dalam Peraturan perundang-undangan. (***)

Keteranga Foto; Camat Karas Drs. Sadimun dan Ketua BPD Ds Taji

Dikirim : epwiknice@gmail.com

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.