DPO Perampok 17 Bulan Diringkus Polres Madiun Kota

Polres Madiun Kota berhasil meringkus tersangka EESY alias Erik warga Desa Purworejo, Kecamatan Nguntoronardi, Kabupaten Magetan, yang sudah menjadi buronan polisi sejak Desember 2009, karena kasus pencurian HP Blackberry di sebuah toko jalan H Agus Salim Kota Madiun.

Wakapolres Madiun Kota, Kompol Suhut M Hasibuan, mengatakan tersangka baru berhasil diringkus kemarin dirumahnya setelah anggotanya mendapatkan informasi bahwa tersangka kasus pencurian toko HP tersebut sudah pulang kerumahnya beberapa hari yang lalu.

"Setelah mendapatkan informasi anggota kami langsung lidik keberadaan tersangka. Setelah dipastikan tersangka berada di rumah. Kami beru melakukan pengerebekan sore kemarin," ujarnya, Senin (30/5/2011).

Saat digerebek tersangka yang lahir di Bandar Lampung 26 tahun silam ini tengah bersantai di rumah dan tidak bisa berbuat banyak dan akhirnya hanya bisa pasrah digelandang oleh anggota buser Satreskrim Polres Madiun Kota.

Sementara itu selama menjadi buron dan dimaksukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Madiun Kota, tersangka kabur dan bersembunyi di Pulau Batam. Selama di Pulau Batam tersebut tersangka mengaku bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Selama di Batam saya kerja serabutan. Karena kangen rumah beberapa hari kemarin saya pulang kerumah, tapi malah tertangkap," kata tersangka EESY.

Kejadian pembobolan toko HP "Bee Shop" tersebut terjadi pada tanggal 12 Desember 2009. Saat itu EESY dan satu orang rekannya yang sudah tertangkap tahun lalu menyaru sebagai pembeli. Kemudian para tersangka langsung membekap penjaga Toko Yohana.

Tak hanya membekap mereka juga mengkalungkan sebilah parang ke leher korban.Akibat perampokan tersebut toko Bee Shop mengalami kerungian mencapai 30 Juta rupiah. Karena semua HP yang dibawa tersangka merupakan HP Blackberry keluar terbaru saat itu.[rdk/ted]

Sumber Ilustrasi Foto : Google.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.