Mabuk,Menganiaya,Ditahan Polisi
Usai Pesta Miras di Warung Remang Malang
MAGETAN-Kharis Ismanto dan Said,keduanya warga Desa Ngujung,Maospati,Magetan,harus meringkuk di tahanan mapolres setempat.Pasalnya,mereka diduga telah menganiaya Sairin,50,warga Karangrejo,Magetan. Gara-garanya,terpengaruh minuman keras(miras).
MAGETAN-Kharis Ismanto dan Said,keduanya warga Desa Ngujung,Maospati,Magetan,harus meringkuk di tahanan mapolres setempat.Pasalnya,mereka diduga telah menganiaya Sairin,50,warga Karangrejo,Magetan. Gara-garanya,terpengaruh minuman keras(miras).
''Saat ini,kami masih mengejar dua orang lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penganiayaan tersebut.Dari pemeriksaan diketahui aksi penganiayaan tersebut karena pelaku mabuk akibat menenggak miras,''kata Kasubbag Humas Polres AKP Puryanto mendampingi Kapolres Magetan AKBP Awi Setiyono kemarin(12/5).
Informasinya,aksi penganiayaan tersebut terjadi Minggu (8/5)sekitar pukul 02.00 dini hari lalu.Saat itu, kedua tersangka(Kharis dan Said)bersama tiga kawannya menghabiskan malam di kawasan warung plus plus di Desa Malang,Maospati.
Dalam pemeriksaan,mereka berlima,satu di antarannya perempuan,mengaku di warung itu sempat menenggak miras.Kemudian,sekitar pukul 02.00 mereka bermaksud pulang.Namun,ada tali sandal salah satu dari mereka yang terputus.
Ketika itu,dari arah Maospati melintas Sairin bersama saudara perempuannya.Selanjutnya,tersangka dan kawan-kawannya mencegat Sairin untuk diminta sandalnya. Namun,setelah beberapa saat berhenti,tiba-tiba ada salah satu dari mereka yang memukul Sairin.
Bahkan,aksi pukul ini kemudian diikuti yang lain. Sehingga,korban menderita luka memar di bagian wajahnya.Bahkan,Sairin sempat dirawat di Puskesmas Karangrejo satu malam.Karena tidak terima,begitu keluar dari puskesmas,korban lapor ke polisi tentang aksi penganiayaan yang menimpanya tersebut.
Polisi langsung melakukan pencarian.Tidak lebih dari 1 x 24 jam tim buser berhasil meringkus Kharis dan Said. Mengetahui,kedua rekannya ditangkap polisi,tiga pelaku lainnya kabur.''Kami sudah mengantongi nama-nama tersangka yang melarikan diri.Saat ini,kami lakukan pengejaran,''kata Puryanto.
Kedua tersangka itu dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.Kini,kedua tersangka masih mendekam di tahanan mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(rif/sat)
(mbak sri)
Sumber : Radarmadiun.co.id
Sumber Ilustrasi Foto : Google.com
Tidak ada komentar