Giliran Kusman dan Abu Naim

Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi APBD 1999-2004
MAGETAN-Menyusul kompatriotnya,dua mantan Wakil Ketua DPRD Magetan periode 1999-2004 Kusman dan Abu Naim diperiksa tim penyidik kejaksaan negeri(kejari) setempat kemarin(12/5).Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi APBD pos anggaran DPRD. 

Kusman dan Abu Naim sebelumnya urung diperiksa karena dalam dua kali panggilan tidak didampingi penasehat hukum.Pada kedatangannya kemarin,mereka didampingi advokat M Yasin dari Ngawi.''Agenda pemeriksaan kali ini masih seputar riwayat hidup dan tahapan penyusunan APBD,''kata Yasin saat jeda pemeriksaan.

Kusman dan Abu Naim datang ke kejari sekitar pukul 09.00.Mereka diperiksa tim penyidik yang dipimpin jaksa Sri Wahyuni dan Trimargono.Keduanya dimintai keterangan di ruang pidana khusus.''Karena tenggang waktu APBD dan pemeriksaan cukup lama,mereka(Kusman dan Abu Naim,Red)butuh waktu untuk mengingatnya kembali,''kata Yasin.

Pada jeda sekitar pukul 11.00,ujar Yasin,jaksa sudah mengajukan sekitar sepuluh pertanyaan.Yang terbanyak, pertanyaan tim penyidik tersebut berkaitan tentang proses penyusunan APBD dan peran kedua wakil rakyat tersebut.

''Memang belum tajam.Karena ini kan pemeriksaan pertama.Jadi masih kulitnya saja.Belum masuk ke substansi masalah yang disangkakan penyidik,''jelas dia.

Jaksa Sri Wahyuni,ketika keluar ruangan belum mau berkomentar banyak tentang materi pemeriksaan yang diajukan politisi dari Partai Golkar serta PKB itu. ''Nanti saja ya.Ini masih pemeriksaan awal.Mudah-mudahan lancar,''kelit Sri sambil bergegas.

Pemeriksaan Kusman dan Abu Naim berakhir sekitar pukul 16.00.Untuk penajaman materi yang disangkakan,kejari berencana memanggil kembali keduanya pekan depan.

Sebelumnya,kejari sudah memeriksa mantan ketua DPRD periode 1999-2004 Prayogo Prayitno.Dalam pemeriksaan, Prayogo didampingi penasihat hukum Andi Firasady. Pemeriksaan Prayogo yang dipimpin kepala seksi intelijen Wahyudi itu sempat terganggu akibat komputer jinjing kejaksaan diserang virus.

Baik Prayogo,Kusman dan Abu Naim sebenarnya sudah dua kali dipanggil kejari.Namun,baru pada pemanggilan ketiga mereka didampingi advokat.Sebelumnya,kejari sudah menawarkan penasihat hukum negara.Namun,ketiga tersangka tersebut menolak tawaran tersebut.Hingga kini belum ada tanda-tanda kejari akan menahan mantan pimpinan dewan tersebut.(rif/sat)
(mbak sri)

Sumber Ilustrasi Foto : Google.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.