Satpol PP Tutup Penambangan Galian C di Pupus
Ancam Sita Alat Berat
MAGETAN-Razia penambangan galian C terus dilakukan Satpol PP Magetan.Kemarin(9/5)giliran penambangan di Desa Pupus,Kecamatan Lembeyan,yang jadi sasarannya. Satpol langsung menutup penambangan tanah urugan di dekat sungai desa setempat hingga izin tambang dari pemkab keluar.
MAGETAN-Razia penambangan galian C terus dilakukan Satpol PP Magetan.Kemarin(9/5)giliran penambangan di Desa Pupus,Kecamatan Lembeyan,yang jadi sasarannya. Satpol langsung menutup penambangan tanah urugan di dekat sungai desa setempat hingga izin tambang dari pemkab keluar.
''Aktivitas penambangan di Pupus belum memiliki izin, karena itu kami tutup.Apalagi,lokasinya sangat rawan dan membahayakan jembatan di atas sungai desa itu,'' kata Kepala Satpol PP Secondany kepada koran ini kemarin.
Setelah razia dan penutupan itu,pengusaha galian C di Pupus langsung ke kantor Satpol PP.Secondany pun mengarahkannya ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT)guna mengurus izin tambang tanah urugannya itu.
Masalah galian C ini,dalam beberapa bulan terakhir memang cukup bergejolak.Tidak hanya di Pupus, setidaknya saat ini aktivitas galian C di Magetan juga ada di Belotan(Bendo),Sobontoro dan Ginuk(Karas), Trosono serta di desa Sayutan(Parang).
Kelima lokasi galian C tersebut sudah ditutup Satpol PP beberapa waktu lalu.Bahkan,Secondany mengungkapkan pengusaha tambang di lima tempat tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemkab.''Semua belum mengantongi izin.Kami sudah melakukan penutupan. Namun,terkadang memang ada yang kucing-kucingan,'' ujar Secondany.
Dia menegaskan,jika pengusaha tetap membandel melakukan aktivitas penambangan,pihaknya tidak segan-segan menyita alat berat dan fasilitas penambangan lainnya.Untuk saat ini,kata dia,Satpol PP masih memberi toleransi.
''Tapi,yang namanya toleransi pasti ada batasnya. Karena itu,pengusaha harus segera mengurus perizinan. Kalau tidak,kami akan menyita alat beratnya,''jelas dia.
Pasca penutupan kelima lokasi tambang galian C tersebut,pemkab sebenarnya sudah mengumpulkan pemerintahan desa dan pengusahanya yang difasilitasi Badan Lingkungan Hidup(BLH)dan Bagian Administrasi Sumber Daya Alam(SDA).Dalam pertemuan tersebut, pengusaha berkomitmen tidak melakukan aktivitas penambangan galian C.Para pengusaha juga siap mengurus perizinan ke pemkab.''Yang jelas,pemkab tegas soal aktivitas galian C,''terang Secondany.(rif/sat)
Sumber : radarmadiun.co.id
Sumber Ilustrasi Foto : google.com
Tidak ada komentar