Selamatan Tujuh Hari,Berlanjut Judi Dadu
MAGETAN-Mengenang tujuh hari meninggalnya salah satu anggota keluarga sudah lazim ditandai dengan selamatan dan doa bersama atau tahlilan dan yasinan.Tapi jika kemudian dilanjutkan dengan acara judi bersama,itu kebangetan namanya.
Itulah yang dilakukan dua sekawan Suprapto,warga Kelurahan/Kecamatan Kawedanan dan Siswanto,warga Bogem,Kawedanan,Magetan.Malam itu(26/5),Mereka menggelar judi dadu kopyok di rumah Hari,di Desa Bogem,Kawedanan.
Ceritanya,sore sebelumnya,Hari menggelar selamatan tujuh hari saudaranya yang meninggal.Usai selamatan, acara pun diteruskan dengan jagongan.Saat itulah muncul ide dari beberapa kawan Hari untuk menggelar judi kopyok untuk mengisi waktu melekan.
Kemudian,datanglah Suprapto dan Siswanto,yang kenal dengan beberapa orang yang melekan di rumah tersebut. Awalnya,permainan judi berlangsung aman-aman saja. Namun,malam menjelang,taruhan bertambah besar.Petaruh pun bertambah banyak.
Nah,saat lagi asyik main judi dadu kopyok itulah, tiba-tiba polisi datang menggerebek mereka.Suprapto dan Siswanto pun langsung diciduk dan digelandang ke tahanan Mapolres Magetan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
''Yang satu bertugas mengopyok dadu,satunya lagi berperan sebagai tukang bayar.Mereka berdua kami jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian,''kata Kasubag Humas Polres AKP Puryanto mendampingi Kapolres Magetan AKBP Awi Setiyono,kemarin.
Puryanto mengungkapkan,penggerebekan itu berawal dari laporan warga yang resah.Akhirnya petugas Polsek Kawedanan bertindak menggerebek perjudian tersebut sekitar pukul 00.30.Ketika polisi datang,para penombok kocar-kacir melarikan diri.Sedangkan Suprapto dan Siswanto tidak bisa mengelak ketika ditangkap polisi.
Bersama dengan kedua tersangka,polisi menyita sejumlah barang bukti.Selain uang tombokan,juga alat judi berupa dadu,tatakan dan lembaran tempat menombok. Kini,Suprapto dan Siswanto meringkuk di tahanan Mapolres Magetan.(rif/sat)
Sumber : radarmadiun.co.id
Sumber Ilustrasi Foto : Google.com