Pembawa Handak Divonis 27 Bulan

Tertangkap Razia Polisi Lalu Lintas
MAGETAN-Masih ingat dengan pengendara motor yang tertangkap razia Polres Magetan membawa bahan peledak (handak)?Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan kemarin,menjatuhkan vonis penjara dua tahun tiga bulan atau 27 bulan penjara kepada Galih Aji,26 tahun, pembawa handak itu.

Vonis majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada dengan anggota Budi Aryono dan Tuty Budhi Utami tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU)Sundaya.JPU menuntut terdakwa Galih,warga Desa Wonocoyo,RT 7/RW 03,Panggul,Kabupaten Trenggalek, itu dua tahun enam bulan penjara.

Dalam amar putusannya,majelis hakim menyatakan terdakwa Galih terbukti melanggar UU Darurat No 12/1951.Yakni,tentang kepemilikan tanpa hak handak. ''Terdakwa terbukti memiliki tanpa hak bahan peledak. Itu membahayakan keamanan masyarakat,''papar Wayan saat membacakan putusan.

Menanggapi putusan majelis hakim,terdakwa Galih yang didampingi penasehat hukum Dasi,mengaku masih pikir-pikir.''Saya masih pikir-pikir.Tunggu saja beberapa hari lagi apakah saya menerima atau tidak,putusan hakim,''katanya.

Dasi,penasihat hukum terdakwa,menganggap tuntutan JPU maupun putusan majelis hakim terlalu berat dibanding barang bukti yang disita dari kliennya.''Daya ledak barang bukti tergolong rendah.Jika meledak hanya mencapai radius empat meter.Apakah kami menerima atau menolak vonis majelis,kami masih akan diskusikan,'' ungkap Dasi usai persidangan kepada wartawan.

Sekadar diketahui,Galih ditangkap petugas Polres Magetan saat menggelar razia lalu lintas.Ketika itu (13/1/2011),Galih berboncengan sepeda motor dari arah Magetan Kota menuju Maospati.Saat tahu ada operasi, Galih berusaha melarikan diri.Sehingga,gelagatnya itu memunculkan kecurigaan dan dia berhasil ditangkap petugas.Ketika itu,petugas mengamankan barang bukti berupa satu set detonator,flashdisk berisi target peledakan dan 23 keping compact disk(CD)berisi film saat uji coba peledakan di Gunung Lawu.(rif/sat)

Sumber Ilustrasi Foto : Google.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.