BPK Temukan 1.008 Aset Pemprov Jatim Tak Bersertifikat

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rampung memeriksa penggunaan APBD Jatim 2010. Meski mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), tetapi laporan pemprov masih bermasalah soal aset. Sebanyak 1.008 aset milik pemprov hingga kini belum ada sertifikatnya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan masih dalam proses pengajuan.

Gubernur Soekarwo mengatakan, meski masih terkendala laporan aset, predikat WTP menunjukkan laporan penggunaan keuangan 2010 dapat dipertanggungjawabkan. “Makanya, kami berharap ini dapat mempengaruhi kinerja kabupaten/kota,” ujarnya di Surabaya, Kamis (23/6).

Menurut Soekarwo, pemprov belum pernah mendapat predikat WTP sehingga ia mengaku merinding ketika diberitahu hasil tersebut. “Jujur lho, saya sendiri saja sampai merinding dengan predikat WTP ini,” timpalnya.

Selain Pemprov, BPK Jatim juga menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap APBD 31 pemerintah kabupaten/kota. Laporan lima daerah, yakni Pacitan, Kota Mojokerto,

Bangk

alan, Tulungagung dan Kota Blitar berpredikat WTP.

Sedangkan sisanya dinyatakan Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Yakni, Magetan, Ngawi, Kabupaten Madiun, Bojonegoro, Kota Probolinggo, Bondowoso, Ponorogo, Nganjuk, Jombang, Gresik, Sampang, Sumenep, Pamekasan dan Lamongan. Selain itu juga Kabupaten Mojokerto, Tuban, Kota Madiun, Kota Kediri, Trenggalek, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, dan Situbondo.

Anggota V BPK RI, Sapto Amal Damandari, menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ada sejumlah permasalahan yang harus diperhatikan semua pemerintah daerah, seperti pengelolaan aset tetap tidak tertib, investasi non permanen tidak didukung pencatatan memadai, pencatatan piutang serta penyertaan modal belum memadai, dan pencatatan persediaan belum sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP).

Sumber : Surya.co.id

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.