Calo PNS Ingkar Janji Dilaporkan Polisi

Gagal penuhi janji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Gondo Suwono (61) warga Desa Jaan Kecamatan Gondang dilaporkan ke polisi. Ini setelah Sri Maharti (52) warga Kelurahan Bogo Kecamatan Nganjuk merasa ditipu oleh terlapor untuk dapat memasukkan menantunya Leny Rahmawati (30) warga Desa Purwosari Kecamatan Magetan masuk menjadi PNS.

Kepada petugas, Sri Maharti menjelaskan, pada tahun 2009 lalu pelaku datang kerumahnya untuk menawarkan menjadi PNS kepada menantunya Leny Rahmawati. Dimana setelah tejadi perbincangan dan pelaku cukup meyakinkan meminta sejumlah persyaratan. Diantaranya Sri Maharti membayar uang sebesar Rp 60 juta kepada pelaku sebagai biaya masuk menjadi PNS.

“Akhirnya terjadilah kesepakatan dan kamipun bersedia membayar sejumlah uang sebagai persyaratan jaminan masuk PNS di Kabupaten Magetan,” ucap Sri Maharti

Selanjutnya pada tanggal 9 Pebruari 2009, ungkap Sri Maharti, ia menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta kepada Gondo di rumahnya. Setelah itu menantunya Leny Rahmawati melengkapi seluruh persyaratan mengikuti tes masuk PNS di Magetan. Alangkah kecewanya Leny ketika setelah menempuh ujian masuk PNS dan dalam pengumuman namanya tidak tercantum sebagai yang diterima.

Saat itu, ungkap Sri Maharti, terlapor menjawab kalau uang sudah diserahkan ke Jakarta. Jawaban itupun terus diulang-ulang hingga akhirnya kesabaran Sri Maharti habis dan melaporkan Gondo ke Polres Nganjuk dengan tuduhan penipuan.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP Karijadi membenarkan adanya laporan penipuan masuk PNS tersebut. Saat ini petugas masih melakukan pengumpulan barang bukti dan penyelidikan terkait laporan tersebut.
“Jika terlapor nanti terbukti melakukan penipuan maka akan dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutur Karijadi. aru


Sumber : Surya.co.id
Sumber Ilustrasi Foto : Google.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.