Kasus Narkoba di Magetan Naik
Kasus narkoba dan obat daftar G yang ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Magetan selama pertengahan tahun ini naik jika dibandingkan dengan tahun lalu. Dari data Satuan Reskoba Polres Magetan tercatat, selama bulan Januari hingga Juni tahun 2011, terungkap sebanyak 12 kasus narkoba dan obat daftar G. Dengan rincian, tiga kasus narkotika dan sisanya obat daftar G.
"Sedangkan selama tahun 2010, Reskoba Polres Magetan hanya menangani empat kasus saja, yakni tiga kasus narkotika dan satu kasus obat daftar G," ujar Kasat Reskoba Polres Magetan, AKP Ruwajianto, saat dihubungi, Selasa (28/6).
Menurut dia, dari 12 kasus tersebut telah diamankan sedikitnya 13 tersangka. Khusus untuk kasus narkotika, tersangka yang ditangkap adalah satu pengedar dan dua orang pemakai atau penguasa. "Sedangkan, 10 orang lainnya merupakan tersangka dari kasus peredaran obat daftar G di Magetan," kata Ruwajianto.
Kepada tersangka kasus narkotika akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan pada kasus peredaran obat daftar G, tersangka akan dijerat dengan Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Ia menjelaskan, di satu sisi, naiknya jumlah pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba memperlihatkan meningkatnya kinerja petugas. Namun di sisi lain, kondisi tersebut memprihatinkan, karena menunjukkan semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan narkoba dan obat sejenisnya.
Oleh karena itu, upaya untuk memberantas peredaran narkoba harus terus dilakukan. Persoalan tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut masa depan generasi muda. Bukti nyata pencegahannya, polisi tak hanya gencar melakukan penindakan, namun juga sosialisasi pada masyarakat tentang bahaya penggunaan narkoba dengan menggandeng pihak-pihak terkait seperti, BNK pemda setempat.(Ant/PJ/X-12)
"Sedangkan selama tahun 2010, Reskoba Polres Magetan hanya menangani empat kasus saja, yakni tiga kasus narkotika dan satu kasus obat daftar G," ujar Kasat Reskoba Polres Magetan, AKP Ruwajianto, saat dihubungi, Selasa (28/6).
Menurut dia, dari 12 kasus tersebut telah diamankan sedikitnya 13 tersangka. Khusus untuk kasus narkotika, tersangka yang ditangkap adalah satu pengedar dan dua orang pemakai atau penguasa. "Sedangkan, 10 orang lainnya merupakan tersangka dari kasus peredaran obat daftar G di Magetan," kata Ruwajianto.
Kepada tersangka kasus narkotika akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan pada kasus peredaran obat daftar G, tersangka akan dijerat dengan Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Ia menjelaskan, di satu sisi, naiknya jumlah pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba memperlihatkan meningkatnya kinerja petugas. Namun di sisi lain, kondisi tersebut memprihatinkan, karena menunjukkan semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan narkoba dan obat sejenisnya.
Oleh karena itu, upaya untuk memberantas peredaran narkoba harus terus dilakukan. Persoalan tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut masa depan generasi muda. Bukti nyata pencegahannya, polisi tak hanya gencar melakukan penindakan, namun juga sosialisasi pada masyarakat tentang bahaya penggunaan narkoba dengan menggandeng pihak-pihak terkait seperti, BNK pemda setempat.(Ant/PJ/X-12)
Sumber : Media Indonesia
Sumber Ilustrasi Foto : Google
Tidak ada komentar