Patungan Bayar Rp 45 Juta, 3 Pemerkosa Bocah Bebas

Ros (12) anak warga Dusun Grumbul Malang, Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan menjadi korban kebiadaban tiga orang pria beristri yang masih tetangga satu desa, yang memerkosanya secara bergilir. Ironisnya, tiga tersangka perkosaan itu hanya ditahan semalam dan bebas setelah membayar Rp 45 juta.
 
Ketiga tersangka yang kini bebas setelah membayar uang puluhan juta yaitu, NB warga Dusun/ Desa Pupus; Su alias Plo warga Dusun Jomblang, Desa Pupus; dan Kas warga Dusun/Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan. Ketiga pria yang istrinya menjadi tenaga kerja ke luar negeri itu hanya semalam di sel Mapolsek Lembeyan.

Surya yang berusaha mendatangi keluarga korban tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Seorang perempuan yang mengaku keluarga bapak korban, Suyatno, meminta untuk menemui Kepala Desa Pupus, Tumiran. “Ke Mbah Lurah (Kades Pupus) sana. Semua sudah ditangani Mbah Lurah,” kata perempuan itu sambil berlalu dan menutup pintu rumahnya.

Keterangan yang dihimpun dari Kades Tumiran, kasus perkosaan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan, setelah tiga tersangka berembuk dengan orang tua korban dengan seizin aparat setempat. “Waktu itu saya mendapat SMS (layanan pesan singkat) dari warga desa saya, yang intinya minta tolong untuk menyelesaikan masalahnya di Mapolsek,” kata Tumiran di rumahnya, Selasa (21/6).

Menurut Tumiran, kasus perkosaan itu terungkap setelah Ros, yang masih duduk di bangku SD menceritakan kejadian tersebut kepada bapaknya, Suyatno, pekan lalu. Lantaran saat itu keluarga korban berhajat menikahkan kakak korban, laporan ke polisi ditunda. “Laporan ke polisi setelah bapak korban selesai mantu. Saat itu dua orang pelaku langsung ditahan polisi, sedang yang seorang dibebaskan karena infonya tidak terlibat,” jelas Tumiran.

Dikatakan Tumiran, saat itu dia tidak mengetahui adanya kasus perkosaan tersebut. Dia baru mengetahui setelah keluarga pelaku meminta tolong, agar kedua tersangka dikeluarkan dari tahanan Polsek Lembeyan. “Karena dimintai tolong, saya saat itu menemui Kanit Reskrim. Saya menanyakan, apa kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dan pihak polsek menyilakan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Saat itu juga kedua tersangka dikeluarkan dari sel Mapolsek dan kedua tersangka praktis hanya ditahan semalam,” katanya.

Menurut polisi, tambah Kades Tumiran, keterangan antara korban dan kedua tersangka sama, mengakui telah menyetubuhi korban. Bahkan, ternyata terungkap juga pelakunya tidak hanya dua orang tersebut tapi tambah satu tersangka. “Sesuai keterangan polisi, antara korban dengan ketiga pelaku cocok, mengakui telah melakukan persetubuhan,” katanya.

Setelah kedua tersangka keluar sel Mapolsek Lembeyan, mereka diketemukan dengan Suyatno, bapak korban, untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. “Setelah pelaku dan orang tua korban ketemu, saya tidak tahu bagaimana negonya. Saya mengetahui deal (ganti kerugian) Rp 45 juta. Katanya ditanggung bertiga. Uang tersebut sudah diterima bapak korban,” kata Tumiran.

Kapolsek Lembeyan yang hendak dikonfirmasi Surya belum berhasil ditemui. Sementara Kasub Bag Humas Polres Magetan AKP Puryanto, belum menerima laporan dari Polsek Lembeyan terkait kasus perkosaan dengan korban gadis bawah umur tersebut.

“Mungkin masih dalam penyelidikan atau karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Mungkin karena ini masalah rawan, mengingat korban masih di bawah umur. Kita jaga dan hormati privasi korban. Tapi, terus terang kami belum menerima laporan tersebut. Mohon maaf Mas,” tandas Puryanto.

Sumber : Surya.co.id
Sumber Ilustrasi Foto : Google.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.