Dewan Prihatin,Bupati Meradang
Soal Penyanderaan Ijazah Siswa Miskin
MAGETAN-Dugaan 'penyanderaan' ijazah dan surat keterangan hasil ujian nasional(SKHUN)atas nama Andik Saputra,siswa SD Negeri Terung,Panekan,Magetan, ternyata sudah didengar kalangan legislatif setempat. Anggota Komisi A DPRD magetan Djoni Purnomo mengatakan menyatkan amat prihatin bila kasus ini benar adanya.
MAGETAN-Dugaan 'penyanderaan' ijazah dan surat keterangan hasil ujian nasional(SKHUN)atas nama Andik Saputra,siswa SD Negeri Terung,Panekan,Magetan, ternyata sudah didengar kalangan legislatif setempat. Anggota Komisi A DPRD magetan Djoni Purnomo mengatakan menyatkan amat prihatin bila kasus ini benar adanya.
''Kalau sampai benar,ya artinya tidak ada perlakuan khusus karena siswa itu(Andik,Red.),kan termasuk dalam program nasional wajar(wajib belajar,Red.)sembilan tahun,''jelas anggota DPRD dari PKS ini kemarin(6/7).
Menurut dia,seharusnya sekolah maupun Dinas Pendidikan (Dindik)memiliki kebijakan khusus.Hanya,orang tua juga tidak boleh mengada-ada.''Kriteria tidak mampu itu kan banyak.Tapi,kalau data di lapangan benar-benar tidak mampu,ya harus ada kebijakan khusus,''papar Djoni.
Selain itu,Djoni juga berharap sekolah menyukseskan program wajar sembilan tahun.Sebab,hal tersebut merupakan program nasional.''Jangan sampai hanya gara-gara tidak punya dana untuk membayar tanggungan masa depan anak ikut terputus,''tegasnya.
Kabar tersebut juga sempat membuat Bupati Magetan Sumantri meradang.Dia pun langsung memerintahkan Kepala Dindik Bambang Trianto mencari kebenarannya. ''Kalau benar,saya prihatin dengan sekolah yang kurang mendukung salah satu program prioritas pemkab dan pemerintah di bidang pendidikan,''ujar bupati.
Bupati Sumantri yang didampingi Kabag Humas dan Protokol Pemkab Magetan Saif Muklissun menegaskan, sekolah harus benar-benar membantu siswa dari keluarga kurang mampu.
''Tadi,saya memang sudah minta kepada kepala Dindik untuk mengecek.Benar atau tidak kabar ini,kalau benar segera bantu dan dicarikan solusi.Tapi,setelah dicek, ternyata tidak ada penyanderaan ijazah tersebut,'' kata Sumantri.
Ke depan,bupati meminta sekolah,baik SD,SMP maupun SMA sederajat memberikan perhatian pada kasus-kasus seperti ini.''Sekolah dan dinas harus membantu siswa dari keluarga kurang mampu.Jangan sampai mereka tidak bisa sekolah,atau tidak melanjutkan ke jenjang lebih tinggi,minimal program wajar sembilan tahun.'' (rif/sat)
Sumber : Radar Madiun
Sumber Ilustrasi Foto : Google
Tidak ada komentar