Komnas HAM panggil Mendiknas, Menag & Ponpes Al Fatah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan pemanggilan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al Fatah Temboro, Magetan, Menteri Agama dan Menteri Pendidikan Nasional. Pemanggilan ini terkait pengaduan Orang tua dari Ustad M Zakarsih (Alm), korban pembunuhan serta pembakaran kios dan rumahnya oleh para pelaku yang diduga dilakukan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Fatah.

Menurut Komisioner Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Kabul Supriyadhie, pemanggilan tersebut untuk mendapatkan keterangan dan solusi kasus pembunuhan dan pembakaran.

Ini merupakan kali kedua dilakukan Komnas HAM, pasalnya pada penggilan pertama, 4 Juli 2011, ketiga institusi tak hadir. Komnas HAM berharap pihak Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama dan Pengurus Pondok Pesantren Al Fatah kali ini hadir untuk melakukan mediasi.

Orang Tua dari Zakarsih, Endang Sri Maryati, berharap, bertemu 3 institusi tersebut agar dapat merehabilitasi nama anaknya yang dituduh melakukan zinah di Pondok Pesantren. Endang juga berharap ada ganti rugi materiil, seperti rumah dan warung pulsa ponsel yang dibakar.

"Saya hanya meminta adanya reparasi dari pondok pensantren Al Fatah terkait pembunuhan Ustad M Zakarsih, anak saya,"kata Endang Sri Maryati, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (18/7).

Ustad Zakarsih 27 Tahun tewas dibakar dengan disiram bensin sebelumnya oleh para pelaku yang merupakan santri Pondok Pensantren Al Fatah. Para pelaku telah mendapat putusan hukum dan menjalani putusan hukum.(feb)

Sumber : Tribunnews


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.