Naik Golongan Dipungut Rp 1 Juta

Sejumlah PNS di Kabupaten Magetan mengeluh adanya pungutan untuk kenaikan golongan periode Oktober 2011 mendatang sebesar Rp 1 juta. Padahal sebelumnya, untuk biaya ‘administrasi’ tidak sebesar itu, maksimal Rp 50.000/ PNS.

“Kalau biaya administrasi cuma Rp 20.000 – Rp 50.000 itu kami anggap masih wajar. Kalau Rp 1 juta, itu sudah keterlaluan,” ujar Di, salah satu PNS di sebuah Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Magetan kepada Surya, Selasa (12/7/2011).

Di adalah PNS golongan 2D yang mau naik ke 3A. Informasi yang dihimpun Surya dari data BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Magetan, golongan 2D, di lingkungan Pemkab Magetan 349 PNS dari total PNS 10.771 orang.

Mekanisme kenaikan golongan itu ditangani lewat sebuah tim di Bagian Ketenagaan. Setelah valid baru diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Magetan. “Memang pengajuannya dari sini, baru kemudian dibawa ke BKD. Katanya, di BKD dimintai Rp 1 juta untuk biaya administrasi,” katanya.

Banyak PNS yang kaget dengan pungutan itu, karena kenaikan pangkat itu hanya ‘mengerek’ gaji hanya Rp 100.000. “Biaya administrasi itu diterima di BKD tanpa tanda terima. Kami sebetulnya berat juga, tapi dari pada tidak naik pangkat,” ungkap sumber lain.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Magetan yang dikonfirmasi lewat Sekretaris Dinkes, Sugeng Rahardjo menepis adanya permintaan uang administrasi sebesar itu. “Itu tidak benar. Di sini (Dinkes) ada yang ngurusi sendiri. Tapi kalau ada pungutan sebesar itu tidak mungkin,” kata Sugeng Rahardjo di kantornya, Selasa (12/7/2011).

Hal yang sama juga dikatakan Yusuf, Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan. Pihaknya mengaku tidak tahu dan dengar adanya biaya administrasi sebesar Rp 1 juta ini. “Wah saya belum dengar. Di sini gratis. Kami ada tim khusus yang menangani kenaikan golongan itu. Kalau urusan di Dindik selesai baru kami bawa ke BKD Pemkab Magetan,” kata Yusuf.

Kepala BKD Kabupaten Magetan, Suko Winardi, membantah pihaknya mengenakan pungutan bagi PNS yang naik golongan. “Itu tidak benar. Sebelumnya juga ada warga masyarakat dari ormas yang konfirmasi masalah itu. Kami tidak menarik biaya sepeser pun,” kata Suko Winardi dalam short massage service (SMS) yang dikirimkan, Selasa (12/7/2011).

Sumber : Surya

Sumber Ilustrasi Foto : Google


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.