Pelayanan Kesehatan Tak Lagi Gratis
Masyarakat Bakal Dikenakan Retribusi
MAGETAN-Anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesmasda)Magetan membengkak.Imbasnya,pelayanan kesehatan tidak lagi gratis.Setidaknya untuk beberapa item pelayanan.Indikasi itu terlihat dari draf rancangan peraturan daerah tentang retribusi kesehatan yang akan segera dibahas antara eksekutif dan legislatif setempat.
Kasi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Magetan Hari Sukamto mengatakan upaya tersebut merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.''Kami mencoba mengaplikasikan UU tersebut di daerah.Ya melalui perda ini.Sehingga, biaya yang timbul dari pelayanan kesehatan tidak murni ditanggung APBD seperti Jamkesmasda,''kata Hari, kemarin(21/7).
Dalam draf raperda tersebut ada beberapa item biaya dalam pelayanan kesehatan.Seperti rawat jalan Rp10 ribu dan rawat darurat Rp20ribu.Sedangkan rawat inap dikenakan biaya Rp50perhari.''Tetapi biaya yang timbul itu all in.Artinya,dengan biaya segitu,tidak ada biaya lagi untuk tindakan medik.Kecuali pemeriksaan penunjang seperti laboratorium,''ungkapnya.
Hari menambahkan,besaran biaya yang diusulkan dalam draf raperda tersebut didasari beberapa faktor.Di antaranya unit cost yang ada,daya beli masyarakat serta ekskalasi harga.''Dan yang jelas,adanya upaya pembuatan raperda yang konsekuensinya masyarakat harus membayar ini karena kami berupaya menekan laju gerojokan anggaran Jamkesmasda,''tegasnya.
Menurut dia,penggunaan anggaran program Jamkesmasda di Jawa Timur sudah mencapai 45 persen.Khusus di Magetan ada sekitar 108 ribu penduduk yang memanfaatkan program tersebut.Apalagi,sejak 2003 lalu,proses pelayanan kesehatan di Magetan digerojok anggaran seratus persen dari APBD.Sehingga,perda retribusi kesehatan nanti diharapkan mampu lebih menghemat pengeluaran APBD Magetan.
Selain itu,Hari juga menegaskan retribusi ini tetap mengacu pada kebutuhan masyarakat kecil.Pasalnya, untuk biaya yang timbul dalam perda tersebut, diutamakan yang pernah menggunakan Jamkesmasda. Sedangkan masyarakat lainnya bisa menggunakan jasa asuransi lainnya.Seperti Askes untuk PNS atau Jamsostek bagi tenaga kerja swasta atau BUMN. ''Targetnya awal 2012 raperda ini harus sudah disahkan menjadi perda.Saat ini tinggal pematangan drafnya dan masuk pembahasan di legislatif,''tegas Hari.(wka/sat)
Sumber : Radar Madiun
Sumber Ilustrasi Foto : Google
MAGETAN-Anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesmasda)Magetan membengkak.Imbasnya,pelayanan kesehatan tidak lagi gratis.Setidaknya untuk beberapa item pelayanan.Indikasi itu terlihat dari draf rancangan peraturan daerah tentang retribusi kesehatan yang akan segera dibahas antara eksekutif dan legislatif setempat.
Kasi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Magetan Hari Sukamto mengatakan upaya tersebut merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.''Kami mencoba mengaplikasikan UU tersebut di daerah.Ya melalui perda ini.Sehingga, biaya yang timbul dari pelayanan kesehatan tidak murni ditanggung APBD seperti Jamkesmasda,''kata Hari, kemarin(21/7).
Dalam draf raperda tersebut ada beberapa item biaya dalam pelayanan kesehatan.Seperti rawat jalan Rp10 ribu dan rawat darurat Rp20ribu.Sedangkan rawat inap dikenakan biaya Rp50perhari.''Tetapi biaya yang timbul itu all in.Artinya,dengan biaya segitu,tidak ada biaya lagi untuk tindakan medik.Kecuali pemeriksaan penunjang seperti laboratorium,''ungkapnya.
Hari menambahkan,besaran biaya yang diusulkan dalam draf raperda tersebut didasari beberapa faktor.Di antaranya unit cost yang ada,daya beli masyarakat serta ekskalasi harga.''Dan yang jelas,adanya upaya pembuatan raperda yang konsekuensinya masyarakat harus membayar ini karena kami berupaya menekan laju gerojokan anggaran Jamkesmasda,''tegasnya.
Menurut dia,penggunaan anggaran program Jamkesmasda di Jawa Timur sudah mencapai 45 persen.Khusus di Magetan ada sekitar 108 ribu penduduk yang memanfaatkan program tersebut.Apalagi,sejak 2003 lalu,proses pelayanan kesehatan di Magetan digerojok anggaran seratus persen dari APBD.Sehingga,perda retribusi kesehatan nanti diharapkan mampu lebih menghemat pengeluaran APBD Magetan.
Selain itu,Hari juga menegaskan retribusi ini tetap mengacu pada kebutuhan masyarakat kecil.Pasalnya, untuk biaya yang timbul dalam perda tersebut, diutamakan yang pernah menggunakan Jamkesmasda. Sedangkan masyarakat lainnya bisa menggunakan jasa asuransi lainnya.Seperti Askes untuk PNS atau Jamsostek bagi tenaga kerja swasta atau BUMN. ''Targetnya awal 2012 raperda ini harus sudah disahkan menjadi perda.Saat ini tinggal pematangan drafnya dan masuk pembahasan di legislatif,''tegas Hari.(wka/sat)
Sumber : Radar Madiun
Sumber Ilustrasi Foto : Google
Tidak ada komentar