Penjaga Cafe Divonis Bersalah Jual Miras

KENA GETAHNYA
MAGETAN-Tidak makan nangkanya tapi kena getahnya. Pepatah ini cocok di dikenakan Olim Tri Budi Kusuma. Pemuda yang bekerja di kafe Manohara Jalan Raya Maospati-Ngawi itu divonis tujuh hari kurungan atau denda pengganti Rp400ribu.Hakim tunggal Pengadilan Negeri(PN)Magetan Tuty Budi Utami,memutus Olim bersalah karena menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras(miras)jenis arak jowo(arjo)tanpa izin.

Dalam persidangan kemarin(26/7),Tuty mengungkapkan Olim tertangkap dalam sebuah pengerebekan yang dilakukan aparat kepolisian Kamis(21/7)malam.Saat itu polisi menemukan lima botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi arjo di kafe Manohara.Empat botol lainnya kosong dikonsumsi pelangan kafe itu.

Menurut Tuty,itu melanggar pasal 2 Staatblat Nomor 337 tahun 1949,tentang memiliki,menyimpan dan menjual miras tanpa izin.Hakim menerapkan pasal berlapis untuk terdakwa Olim agar tersangka jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.''Kesalahannya berlapis agar kamu jera dan tidak mengulanginya lagi,''tuturnya.

Yang menarik,setelah divonis,Olim sempat pulang mengambil uang Rp200ribu.Pasalnya,dia didenda Rp400 ribu,sedangkan uang di dompetanya hanya Rp200ribu. ''Pokoknya saya tunggu hari ini,jika tidak dipenuhi, diganti kurungan,''tegas Tuty.

Dalam persidangan itu Olim mengaku arjo yang dijadikan barang bukti milik bosnya itu berasal dari Bekonang, Sukoharjo,Jawa Tengah.Sedangkan di kafe itu,dia hanya sebagai penjaga dan operator musik.Dia mengaku terpaksa bekerja di tempat tersebut karena butuh pekerjaan.''Saya tahu menjual miras itu salah,tapi saya butuh pekerjaan dan butuh uang,''terangnya.

Laki-laki berusia 20 tahun ini mengatakan dijanjikan mendapat gaji Rp400ribu perbulan.Hingga saat ini dia belum genap dua minggu bekerja di kafe Manohara tersebut.Dia mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.''Saya pilih membayar denda saja,dari pada dipenjara,''katanya menanggapi vonis hakim.(pra/sat)

Sumber : Radar madiun
Sumber Ilustrasi Foto : Google


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.