Rekomendasi Pindah Daerah PPDB Ribet

MAGETAN-SEMENTARA itu,pendaftaran penerimaan peserta didik baru(PPDB)di Magetan yang berakhir kemarin(5/7) ditandai dengan moncat-mancit-nya para orang tua wali murid yang mendaftarkan anaknya ke SMP maupun SMA sederajat.Yang pasti,mereka disibukkan dengan pencabutan berkas pendaftaraan PPDB dari sekolah satu ke sekolah lainnya. 

Kesibukan orang tua wali murid juga terlihat di Dinas Pendidikan setempat.Setengah hari kemarin,puluhan orang tua wali murid hilir mudik ke dindik.Tujuannya, untuk mendapatkan tanda tangan dari Kepala Dindik Bambang Trianto untuk melegalisasi surat rekomendasi sekolah.Baik pelajar dari luar daerah maupun yang akan mendaftar ke luar daerah.

Subejo,salah satu orang tua siswa yang turut mengantre siang kemarin mengaku dipusingkan dengan keadaan tersebut.Pasalnya,meski sejak awal berinisiatif menyekolahkan anaknya di SMP-IT Babadan.Ponorogo, tetapi tetap harus mendapatkan lagilisasi tersebut. 

''Anak saya baru lulus dari SD Sukowinangun 04 Magetan.Ya cukup ribet juga.Apalagi ini harus diurus orang tua dan tidak memandang kesibukan yang dilakukan orang tua.Kalau tidak diurus ya anaknya tidak bisa sekolah,''keluh warga kecamatan kota ini.

Keluhan senada dilontarkan Mira Yulia,warga Kecamatan Panekan,yang juga turut mengantre.Bahkan,Mira dibuat stres dengan antrean tersebut.Pasalnya,sebelumnya, anaknya Arya Dwipangga yang akan mendaftar ke SMAN 2 Magetan adalah lulusan SMPN 1 Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.

Sedangkan dari Dindik Lampung Timur bersikukuh tetap nyangoni Mira dengan surat keterangan pindah rayon atas nama anaknya.''Anak saya ini kan mau daftar sekolah,bukan pindah sekolah.Kenapa harus ribet seperti ini.Yang penting ada keterangan lulus dan rekomendasi dari Dindik asal kan sudah selesai.Ini kok katanya suratnya tidak sesuai dengan di Magetan.Saya disuruh minta lagi ke Lampung,''keluh Mira.

Kadindik Magetan Bambang Trianto mengatakan syarat surat rekomendasi tersebut sebagai upaya pemerintah untuk menyukseskan program wajib belajar 12 tahun. Artinya,apabila lulus,ada kepastian dari pelajar tersebut untuk melanjutkan sekolah dengan bukti surat rekomendasi tersebut.

Hingga sore kemarin jumlah rekomendasi masih direkapitulasi.Dari pengamatannya,masih didominasi rekomendasi masuk daripada keluar.''Tetapi prinsipnya ini bukan harga mati yang harus berakhir hari ini (kemarin,Red.).Artinya,apabila ada sebagian kecil persyaratan yang belum terpenuhi,bisa disusulkan.Yang penting anak tersebut bisa dipastikan diterima sekolah tujuan dulu dan yang utama jangan sampai tidak sekolah,''tegas Bambang.(wka/sat)

Sumber : Radar Madiun

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.