191 Napi Lebaran di Rumah
Dari jumlah tersebut, dua diantaranya terpidana korupsi yakni Joko Utomo yang ditahan di Lapas Magetan dan M Kholid di Lapas Nganjuk. “Keduanya bebas kalau bisa membayar denda Rp 50 juta sesuai putusan hakim. Kalau tidak mereka harus menjalani tiga bulan kurungan lagi,” terang Kasubid Humas Kanwil Kemenkumham Jatim Cahyo Sejati, Jumat (26/8).
Sementara itu, jumlah napi yang mendapat remisi khusus lebaran ini ada 4.898 napi dari total 16.159 napi seluruhnya.
Dari 4.898 napi yang mendapat remisi tersebut, 956 napi perkara khusus yang diatur di PP 20 Tahun 2006 yakni perkara korupsi yang kerugiannya lebih dari Rp 1 Miliar, produsen dan bandar,pelanggaran HAM berat, terorisme, keamanan negara dan kejahatan transnegara.
Dirinci, 863 napi narkoba, salah satunya bebas.
Kemudian 70 napi korupsi, dua diantaranya bebas, 11 napi teroris dan 16 napi kejahatan transnasional, satu diantaranya bebas.
Penyerahan remisi akan dilakukan secara simbolis di Lapas Ponorogo setelah sholat Idul Fitri dipimpin Kakanwil Depkumham Mashudi.
“Selama lebaran rutan/lapas tetap menerima kunjungan seperti biasa, malah waktu kunjungan bisa diperlama sesuai situasi dan kondisi. Karena ini kan hari spesia”,” tukasnya.
Sumber ilustrasi Foto : Google
Tidak ada komentar