Polisi Tolak Laporan Warga

Soal Dugaan Kecurangan Ujian Perangkat Desa
MAGETAN-Ujian perangkat desa di Magetan kisruh. Setelah terjadi di sejumlah desa,kali ini giliran di Desa Kenongomulyo,Kecamatan Nguntoronadi,yang memanas. Pagi kemarin(2/8),sepuluh perwakilan warga setempat ngluruk ke Mapolres Magetan mengusung permasalahan tersebut ke ranah hukum.

Mereka melaporkan adanya dugaan kecurangan dalam proses pembuatan soal dan pelaksanaan ujian pada 28 Juli lalu.Selain itu,beberapa kecurangan lain,di antaranya tidak adanya pemberian bank soal kepada calon peserta,soal sudah jadi sebelum dibuat juga dilaporkan.

Warga pun mengusung bukti saat pencocokan hasil ujian tulis,jawabannya ternyata sudah banyak yang diketahui masyarakat.Pasalnya,ketika jawaban dibacakan,banyak yang teriak dengan kata 'cocok'.

Kecurangan lainnya,panitia pembuat soal yang berjumlah lima orang diduga hanya disuruh membuat sebanyak 15 butir soal.Sedang kenyatannya,saat diujikan sebanyak 150 butir soal.''Ini permasalahan yang sangat sistemik.Tetapi saking kompleks dan sistemiknya kami kesulitan mengumpulkan semua bukti,''terang Iwan Setiawan,koordinator aksi,kemarin(2/7).

Dalam laporannya,Iwan juga mengusung bukti pengakuan dari salah satu pembuat soal,yang menyatakan tidak seluruh soal yang dibuat digunakan tanpa ada pemberitahuan.''Beredar pula di masyarakat,calon yang menang membayar Rp50juta.Karena yang lolos dua orang, berarti terkumpul Rp100juta.Uang itu dibagikan kepada panitia ujian dan Kades Kenongomulyo,''ungkapnya.

Namun,laporan tersebut ditolak aparat kepolisian. Pihak Sat Reskrim Polres Magetan mengatakan permasalahan ini masuk ranah hukum tata usaha negara. Sehingga harus diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN).

Karena itu,Iwan langsung koordinasi dengan beberapa warga untuk mengusung permasalahan ini ke PTUN. ''Selain itu,kami berharap ada bantuan dari pemerintah untuk ikut menyelesaikan permasalahan ini.Apalagi ini sudah kami adukan ke pemkab dan DPRD Magetan.Terakhir di polres hari ini(kemarin,Red),''harapnya.

Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Wasno mencoba membuka jalan persuasif untuk penyelesaian permasalahan ini.''Setiap ujian perangkat itu pasti ada yang lulus dan tidak.Kalau tidak puas,tentu itu menjadi wewenang PTUN. Bukan menjadi kewenangan polisi.Kesimpulannya memang permasalahan ini akan dibawa ke PTUN,''terang Wasno usai berkoordinasi dengan Kapolres Magetan AKBP Awi Setyono.(wka/sat)

Sumber : Radar Madiun

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.