Mencuri,Foya-foya,Dicokok Polisi

MAGETAN-Selama sepekan sebelum Ramadan,AS,warga Kelurahan Nusukan,Kecamatan Banjarsari,Kota Surakarta, Jawa Tengah,berfoya-foya di tempat hiburan malam. Celakanya,uang yang digunakan untuk bersenang-senang itu hasil curian.Akibatnya,polisi pun mencokoknya.

Berawal dari laporan Kamirah,50,warga Desa Selopanggung,Kecamatan Ngariboyo,Magetan,kepada polisi.Saat itu,23 Juli lalu,sekitar pukul 13.00 Kamirah sedang leyeh-leyeh di kiosnya.Dia dibangunkan AS yang hendak membeli sebungkus rokok seharga Rp 9.500.AS menyerahkan selembar uang Rp10ribu.

Namun,ketika Kamirah mencarikan uang kembaliannya, secepat kilat AS mrnyambar tas milik korban di dalam etalase kayu bagian depan kios.Tas tersebut berisi uang Rp4,7juta.''Setelah tas saya ambil,uang kembalian Rp500saya tolak.Lalu saya bergegas pergi.Tapi saya diteriaki maling,''ungkap AS di Mapolres Magetan kemarin(2/8).

Setelah menerima laporan Kamiran,polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu AS.Selama pelarian, laki-laki 41 tahun itu ternyata menghabiskan uangnya untuk bersenang-senang,mumpung belum bulan Ramadan. ''Saya awalnya lari ke Madiun selama dua hari.Selama itu,saya hanya senang-senang di tempat hiburan malam,''akunya.

Setelah dua hari di Madiun,dia langsung kembali ke rumahnya di Surakarta(Solo).''Setelah dua hari di Madiun dan lima hari di Surakarta,Sabtu(30/7),kami berhasil menangkap tersangka,''kata Kapolres Magetan AKBP Awi Setyono melalui Kasubbag Humas AKP Puryanto kemarin(2/8).

Polisi mendapat petunjuk dari keterangan sejumlah saksi.Ada yang melihat tersangka mengendarai sepeda motor berpelat AD(Surakarta).''Akhirnya kami berkoordinasi dengan Polsek Jebres,Surakarta,untuk mengamankan tersangka,''terangnya.Atas ulahnya tersebut,tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.(wka/sat)

Sumber : Radar Madiun
Sumber Ilustrasi Foto : Google.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.