Gadis 15 Tahun Jadi Budak Nafsu Pemuda Pengangguran
Magetan - Tragis nasib AM (15) warga Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, yang dibawa kabur oleh Raswin (26) selama empat hari. Selama dalam pelariannya tersebut korban dijadikan budak nafsu pemuda pengangguran ini.
Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Puryanto, mengatakan, korban dibawa kabur oleh Raswin Warga Desa Jeprakkulon, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap sejak tanggal 23 September kemarin dan baru dipulangkan tanggal 27 kemarin.
"Korban dibawa lari oleh tersangka selama empat hari. Satu hari di Solo dan tiga hari di Yogyakarta. Selama dalam pelarian tersebut korban diinapkan di Hotel dan beberapa kali disetubuhi oleh tersangka," ujarnya, pada detiksurabaya.com, Rabu (28/9/2011).
AKP Puryanto menambahkan, keduanya baru kenal selama satu bulan, saat itu tersangka yang merupakan kakak korban mengiap selama riga hari di rumah Ganiman dan Inah orang tua korban. "Tersangka kenal dengan korban baru satu bulan," ucapnya.
AKP Puryanto menjelaskan, tersangka tersebut dibawa ke Mapolres Magetan, kemarin sore dengan beberapa luka lebam dibagian tubuhnya. Luka tersebut diterima korban setelah mendapatkan beberapa pukulan dari keluarga korban yang tidak terima dengan tindaknnya.
Dihadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satreskrim Polres Magetan, tersangka Raswin, mengaku selama empat hari membawa kabur bungsu dari tiga bersudara tersebut sudah empat kali berhubungan suami istri. "Saya sudah empat kali bersetubuh dengan dia," ucapnya pendek.
Sementara itu hingga saat ini kondisi AM masih syok berat dan belum bisa diajak berkomunikasi."Dia masih banyak diam bahkan kadang kadang ia juga menangis sendiri. Jadi belum bisa diajak bicara," ujar Ganiman saat ditemui di rumahnya.
Akibat perbuatanya tersebut tersangka akan dijerat olej petugas dengan pasal 81 Ayat 2 UU perlindungan anak no 23 tahun 2002 tentang persetubuhan dibawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pewnjara minimal 3 tahun.(bdh/bdh)
Sumber : Detik
Sumber Ilustrasi Foto : Google
Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Puryanto, mengatakan, korban dibawa kabur oleh Raswin Warga Desa Jeprakkulon, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap sejak tanggal 23 September kemarin dan baru dipulangkan tanggal 27 kemarin.
"Korban dibawa lari oleh tersangka selama empat hari. Satu hari di Solo dan tiga hari di Yogyakarta. Selama dalam pelarian tersebut korban diinapkan di Hotel dan beberapa kali disetubuhi oleh tersangka," ujarnya, pada detiksurabaya.com, Rabu (28/9/2011).
AKP Puryanto menambahkan, keduanya baru kenal selama satu bulan, saat itu tersangka yang merupakan kakak korban mengiap selama riga hari di rumah Ganiman dan Inah orang tua korban. "Tersangka kenal dengan korban baru satu bulan," ucapnya.
AKP Puryanto menjelaskan, tersangka tersebut dibawa ke Mapolres Magetan, kemarin sore dengan beberapa luka lebam dibagian tubuhnya. Luka tersebut diterima korban setelah mendapatkan beberapa pukulan dari keluarga korban yang tidak terima dengan tindaknnya.
Dihadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satreskrim Polres Magetan, tersangka Raswin, mengaku selama empat hari membawa kabur bungsu dari tiga bersudara tersebut sudah empat kali berhubungan suami istri. "Saya sudah empat kali bersetubuh dengan dia," ucapnya pendek.
Sementara itu hingga saat ini kondisi AM masih syok berat dan belum bisa diajak berkomunikasi."Dia masih banyak diam bahkan kadang kadang ia juga menangis sendiri. Jadi belum bisa diajak bicara," ujar Ganiman saat ditemui di rumahnya.
Akibat perbuatanya tersebut tersangka akan dijerat olej petugas dengan pasal 81 Ayat 2 UU perlindungan anak no 23 tahun 2002 tentang persetubuhan dibawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pewnjara minimal 3 tahun.(bdh/bdh)
Sumber : Detik
Sumber Ilustrasi Foto : Google
Tidak ada komentar