Warga Balik Minta Ganti Rugi Rp2,5 M
Perkara Sengketa Tanah Sukowinangun
MAGETAN-Sidang gugatan sengketa tanah antara warga Kelurahan Sukowinangun dan HM Charis Ichsan, pengembang perumahan,kian seru.Warga selaku pihak tergugat kemarin(22/9)mengajukan jawaban dengan melancarkan manuver balik untuk menangkis gugatan. ''Penggugat sudah melakukan pengukuran jalan kampung objek sengketa tanpa izin warga,''tegas Hery Prasetyo, kuasa hukum warga.
Padahal,menurut Hery,kapasitas penggugat bukan pemilik sah objek sengketa.Selain itu,tidak tercatat sebagai warga Kelurahan Sukowinangun.''Warga Kelurahan Sukowinangun menjadi resah,panik,dan dirugikan.Dan menurut sistem hukum yang ada,perbuatan tergugat itu sudah termasuk perbuatan melawan hukum,''terang Hery di persidangan.
Karena itu,dia membalikkan gugatan dengan meminta ganti kerugian Rp2,5miliar.Selain itu,penggugat diminta mengumumkan permintaan maaf di sejumlah media cetak terbitan Jawa Timur selama tujuh hari.Sebab, aksi penutupan akses jalan menuju lokasi pengembangan perumahan milik penggugat Charis Ichsan bukan dari inisiatif perorangan tergugat.Tetapi dilakukan semua warga,''ungkap Hery.
Pun,dia menilai gugatan kurang pihak dan obscur libel atau kabur.Pasalnya,dalam gugatan tidak disampaikan secara detail batas-batas tanah yang disengketakan. Hery akhirnya meminta majelis hakim menolak gugatan penggugat.''Atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,''pinta Hery.
Kepada wartawan,Charis Ichsan selaku penggugat menyikapi dingin duplik tergugat itu.Dia merasa memiliki hak atas objek sengketa dikuatkan dengan bukti-bukti yang ada dan valid.''Biarlah mereka(para tergugat,Red) berkata apa,itu hak mereka.Yang saya cari bukanlah kemenangan.Tetapi membuat jelas apa yang saat ini masih abu-abu hingga terang benderang,'' tegas Charis.
Dia mengaku tetap akan mengikuti proses persidangan perdata tersebut.''Prinsip,kalau ingin damai ya monggo.Tapi kalau ingin dilanjut ya silakan,''tegas Charis.Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Budi Aryono itu akhirnya ditunda hingga Kamis(29/9) mendatang dengan agenda pemeriksaan berkas-berkas. (wka/isd)
Sumber : Radar Madiun
Sumber Ilustrasi Foto : Google
Padahal,menurut Hery,kapasitas penggugat bukan pemilik sah objek sengketa.Selain itu,tidak tercatat sebagai warga Kelurahan Sukowinangun.''Warga Kelurahan Sukowinangun menjadi resah,panik,dan dirugikan.Dan menurut sistem hukum yang ada,perbuatan tergugat itu sudah termasuk perbuatan melawan hukum,''terang Hery di persidangan.
Karena itu,dia membalikkan gugatan dengan meminta ganti kerugian Rp2,5miliar.Selain itu,penggugat diminta mengumumkan permintaan maaf di sejumlah media cetak terbitan Jawa Timur selama tujuh hari.Sebab, aksi penutupan akses jalan menuju lokasi pengembangan perumahan milik penggugat Charis Ichsan bukan dari inisiatif perorangan tergugat.Tetapi dilakukan semua warga,''ungkap Hery.
Pun,dia menilai gugatan kurang pihak dan obscur libel atau kabur.Pasalnya,dalam gugatan tidak disampaikan secara detail batas-batas tanah yang disengketakan. Hery akhirnya meminta majelis hakim menolak gugatan penggugat.''Atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,''pinta Hery.
Kepada wartawan,Charis Ichsan selaku penggugat menyikapi dingin duplik tergugat itu.Dia merasa memiliki hak atas objek sengketa dikuatkan dengan bukti-bukti yang ada dan valid.''Biarlah mereka(para tergugat,Red) berkata apa,itu hak mereka.Yang saya cari bukanlah kemenangan.Tetapi membuat jelas apa yang saat ini masih abu-abu hingga terang benderang,'' tegas Charis.
Dia mengaku tetap akan mengikuti proses persidangan perdata tersebut.''Prinsip,kalau ingin damai ya monggo.Tapi kalau ingin dilanjut ya silakan,''tegas Charis.Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Budi Aryono itu akhirnya ditunda hingga Kamis(29/9) mendatang dengan agenda pemeriksaan berkas-berkas. (wka/isd)
Sumber : Radar Madiun
Sumber Ilustrasi Foto : Google
Tidak ada komentar