Bupati:Kenaikan Tarif PDAM,Batal!
MAGETAN-Bupati Magetan Sumantri risih juga
terkait pemberlakuan tarif reklasifikasi PDAM Magetan. Pasalnya,meski
penyesuaian sekaligus kenaikan tarif tersebut sudah sesuai Permendagri
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan
Tarif Air Minum,namun hal itu dirasa terlalu memberatkan
masyarakat.''Saya merasa rakyat Magetan belum siap dengan kenaikan
tarif ini.Maka,mulai saat ini, pemberlakukan reklamasi saya
batalkan!Supaya lebih kuat,keputusan ini akan dituangkan pada perubahan
Perbup,''ujar Sumantri,kemarin(31/10).
Di hadapan belasan wartawan,keputusan bupati tersebut dilontarkan.Menurutnya,keputusan itu dipastikan tak memiliki muatan politis.Pihaknya hanya mencoba mendengar kekurangsiapan masyarakat Magetan.''Awalnya kami mencoba merealisasikan aturan yang ada.Namun, ternyata setelah diterapkan,timbul gejolak hingga akhirnya saya merasa perlu menerapkan pembatalan ini. Apapun risikonya,saya yang akan bertanggungjawab atas pembatalan ini,''tegas Sumantri.
Tentunya,orang nomor satu di Magetan itu mengaku jika keputusan yang tak disebutkan sampai kapan berlakunya itu menimbulkan konsekuensi.PDAM,lanjut Sumantri, harus mampu memberikan layanan yang baik.''Perubahan keputusan ini jangan sampai menurunkan pelayanan. Kalau sampai turun,taruhannya jabatan dirut PDAM,'' tegas mantan Dirut PDAM terlama di Magetan(periode 1994-2001) ini.
Selain itu,lanjut dia,masyarakat juga diimbau bisa mengimbangi keputusan tersebut.Yakni mampu membayar tagihan tanpa harus mengulur-ulur,termasuk tidak melakukan tindakan perusakan jaringan PDAM.
Sementara itu,adanya keputusan tersebut,Dirut PDAM Sofyan mengaku tetap patuh pada keputusan.''Kami menyadari jika keputusan yang dilandaskan kearifan lokal ini memang perlu dilaksanakan.Dan kami pun juga tak ingin dikatakan membebani pelanggan.Tentunya, dengan mandat tersebut,kami berupaya tetap melakukan pelayanan terbaik dan penuh tanggungjawab,''janji Sofyan.
Usai keputusan tersebut ditetapkan,beberapa klausul tentang kenaikan tarif pada Perbup Nomor 20 Tahun 2010 tentang Tarif Khusus Reklasifikasi pun diubah.Hadir pula dalam kesempatan itu,Ketua Dewan Pengawas PDAM Sutamto dan Kabag Hukum Pemkab Magetan,Suci Lestari.
Sumber : Radar Madiun
Sumber Ilustrasi Foto : Google.com