Elektronik Buatan China Dirazia Petugas
MAGETAN- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Kamis (24/11/2011) menggelar razia produk elektronik buatan China yang disinyalir belum memenuhi peraturan dan standar yang berlaku di Indonesia.
Razia gabungan antara petugas Disperindag Magetan dengan instansi terkait ini, dilakukan di sejumlah toko eletronik yang ada di wilayah setempat.
"Razia ini bertujuan untuk melakukan pengecekan ulang atas komoditas elektronik, terlebih produk elektronik buatan China, yang tidak sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia," ujar Kepala Bidang Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa, Disperindag Magetan, Gatot Purwanto kepada wartawan.
Dalam razia kali ini, petugas berhasil menemukan belasan buah lampu listrik buatan China yang diduga mencantumkan tanda SNI palsu. Lampu-lampu tersebut harganya di bawah Rp5.000.
Lampu-lampu tersebut akhirnya disita petugas untuk diteliti di laboratorium setempat.
Menurut dia, barang elektronik di Indonesia, terlebih kelas menengah ke bawah, didominasi oleh produk buatan China. Padahal, produk China disinyalir banyak yang belum memenuhi standar peraturan yang berlaku.
"Produk elektronik dari China sangat marak di pasaran. Padahal, produk ini banyak yang melanggar peraturan, di antaranya pemberian tanda SNI yang palsu, pencantuman nomor produk yang tidak sama dengan nomor produk yang dikeluarkan atau dicetak, dan masih banyak lagi," kata Gatot.
Salah satu pemilik toko yang didatangi petugas, Sri Winarsih, mengatakan, pihaknya tidak tahu jika lampu-lampu tersebut melanggar peraturan.
"Produk lampu itu banyak yang suka, buktinya setiap saya kulakan selalu laku. Hal ini karena harganya murah meriah," ujar Sri Winarsih yang merupakan pemilik toko elektronik Nada Irama di Jalan Yos Sudarso Magetan.
Ia mengaku, lampu-lampu buatan China tersebut didapatkan dari seorang tenaga pemasaran atau "sales".
Tenaga pemasaran tersebut sengaja menitipkan barang dagangannya ke toko-toko agar laku di pasaran. Dan untuk menarik pelanggan, mereka menjual dengan harga murah.
Selain hanya dititipi, lanjut Sri Winarsih, pihaknya juga kurang paham dengan produk-produk elektronik di pasaran yang diduga melanggar aturan karena tidak memenuhi standar Indonesia.
Sumber : Tribunnews.com
Sumber Ilustrasi Foto : google.com
Razia gabungan antara petugas Disperindag Magetan dengan instansi terkait ini, dilakukan di sejumlah toko eletronik yang ada di wilayah setempat.
"Razia ini bertujuan untuk melakukan pengecekan ulang atas komoditas elektronik, terlebih produk elektronik buatan China, yang tidak sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia," ujar Kepala Bidang Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa, Disperindag Magetan, Gatot Purwanto kepada wartawan.
Dalam razia kali ini, petugas berhasil menemukan belasan buah lampu listrik buatan China yang diduga mencantumkan tanda SNI palsu. Lampu-lampu tersebut harganya di bawah Rp5.000.
Lampu-lampu tersebut akhirnya disita petugas untuk diteliti di laboratorium setempat.
Menurut dia, barang elektronik di Indonesia, terlebih kelas menengah ke bawah, didominasi oleh produk buatan China. Padahal, produk China disinyalir banyak yang belum memenuhi standar peraturan yang berlaku.
"Produk elektronik dari China sangat marak di pasaran. Padahal, produk ini banyak yang melanggar peraturan, di antaranya pemberian tanda SNI yang palsu, pencantuman nomor produk yang tidak sama dengan nomor produk yang dikeluarkan atau dicetak, dan masih banyak lagi," kata Gatot.
Salah satu pemilik toko yang didatangi petugas, Sri Winarsih, mengatakan, pihaknya tidak tahu jika lampu-lampu tersebut melanggar peraturan.
"Produk lampu itu banyak yang suka, buktinya setiap saya kulakan selalu laku. Hal ini karena harganya murah meriah," ujar Sri Winarsih yang merupakan pemilik toko elektronik Nada Irama di Jalan Yos Sudarso Magetan.
Ia mengaku, lampu-lampu buatan China tersebut didapatkan dari seorang tenaga pemasaran atau "sales".
Tenaga pemasaran tersebut sengaja menitipkan barang dagangannya ke toko-toko agar laku di pasaran. Dan untuk menarik pelanggan, mereka menjual dengan harga murah.
Selain hanya dititipi, lanjut Sri Winarsih, pihaknya juga kurang paham dengan produk-produk elektronik di pasaran yang diduga melanggar aturan karena tidak memenuhi standar Indonesia.
Sumber : Tribunnews.com
Sumber Ilustrasi Foto : google.com
Tidak ada komentar